Sungai Penuh, iNBrita.com — Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (6/4). Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menandatangani langsung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH.
Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, para kepala perangkat daerah, dan jajaran Kejaksaan Negeri turut menghadiri kegiatan tersebut. Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antar lembaga.
Pemerintah kota dan kejaksaan membangun kerja sama ini untuk memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Mereka juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Wali Kota Alfin menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah preventif. Ia ingin memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari masalah hukum.
Menurutnya, sinergi menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Kolaborasi ini juga memberi rasa aman bagi perangkat daerah saat menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
Alfin mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh yang siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum. Ia menilai dukungan tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Ia berharap kedua pihak menjalankan kerja sama ini secara optimal dan konsisten. Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menargetkan kerja sama ini mampu memperkuat pembangunan yang berlandaskan hukum serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.









