Home / Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

BI Umumkan Pencabutan Uang Lama, Penukaran Masih Dibuka

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

JAKARTA, iNBrita.com  – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran dan menetapkannya tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun demikian, BI tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut. Oleh karena itu, BI menetapkan batas waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan berlaku. Selain itu, masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat BI di Jakarta maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Sementara itu, mengacu pada laman resmi BI, sejumlah uang rupiah lama akan mencapai batas akhir penukaran dalam beberapa tahun ke depan.

Batas Penukaran 2028
Dalam hal ini, BI menetapkan batas penukaran pada 24 September 2028 untuk:

  • Rp100 (emisi 1984)
  • Rp10.000 (emisi 1985)
  • Rp5.000 (emisi 1986)
  • Rp1.000 (emisi 1987)
  • Rp500 (emisi 1988)
Baca juga :   Pemerintah Siap Sesuaikan Harga BBM Mulai Awal April

Batas Penukaran 2029
Selanjutnya, BI menetapkan batas penukaran pada 14 November 2029 untuk:

Uang kertas seri Dwikora (1964):

  • Rp0,05
  • Rp0,10
  • Rp0,25
  • Rp0,50

Adapun untuk uang logam, meliputi:

  • Rp2 (1970)
  • Rp10 (1971, 1974, 1979)

Batas Penukaran 2031
Lebih lanjut, BI menetapkan batas penukaran pada 29 Agustus 2031 untuk uang rupiah khusus, meliputi:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) berbagai pecahan
  • Seri Cagar Alam (1987): Rp10.000 dan Rp200.000
  • Seri Save The Children (1990): Rp10.000 dan Rp200.000
  • Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990): Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000
Baca juga :   PS Plus Desember 2025: Game PS4 & PS5 Gratis Lengkap

Batas Penukaran 2032–2035
Selain itu, BI juga menetapkan:

  • 30 Agustus 2032: Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) Rp300.000 dan Rp850.000
  • Kemudian, 1 Desember 2033: Rp500 (emisi 1991 dan 1997) serta Rp1.000 (emisi 1993)
  • Terakhir, 31 Januari 2035: Seri For The Children of The World (1999) Rp10.000 dan Rp150.000

Dengan demikian, BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang masih dimiliki sebelum batas waktu berakhir. Jika melewati tenggat tersebut, maka uang tidak lagi dapat ditukarkan dan kehilangan nilai sepenuhnya.

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum Kodim 0501 Jakarta Pusat setelah menahan penjual es kue.

Nasional

Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Curigai Penjual Es
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat 9 DPR ) Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi pekerja terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nasional

DPR dan Mie Sedaap Sepakati Stop PHK
Kondisi Aceh Tamiang dipenuhi lumpur sisa banjir besar akibat bencana alam

Nasional

BNPB Ungkap Penetapan Transisi Darurat Banjir Sumatera

Nasional

Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025
Infografis aturan baru KTP tentang nama tidak boleh satu kata dan tanpa gelar.

Nasional

Swafoto dan KTP Masuk Gedung Picu Polemik
Warga duduk bersila menggelar tahlilan di depan rumah Presiden Jokowi di Solo

Nasional

Warga Gelar Tahlilan di Depan Rumah Jokowi
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan dukungan terhadap SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang penggunaan dana BOSP.

Nasional

SE Mendikdasmen 6/2026 Bolehkan Dana BOSP Bayar PPPK
Pertandingan Indonesia U-22 melawan Filipina di SEA Games 2025.

Nasional

Timnas Indonesia U-22 Tersingkir oleh Filipina SEA Games