JAKARTA, iNBrita.com – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran dan menetapkannya tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Namun demikian, BI tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut. Oleh karena itu, BI menetapkan batas waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan berlaku. Selain itu, masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat BI di Jakarta maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Sementara itu, mengacu pada laman resmi BI, sejumlah uang rupiah lama akan mencapai batas akhir penukaran dalam beberapa tahun ke depan.
Batas Penukaran 2028
Dalam hal ini, BI menetapkan batas penukaran pada 24 September 2028 untuk:
- Rp100 (emisi 1984)
- Rp10.000 (emisi 1985)
- Rp5.000 (emisi 1986)
- Rp1.000 (emisi 1987)
- Rp500 (emisi 1988)
Batas Penukaran 2029
Selanjutnya, BI menetapkan batas penukaran pada 14 November 2029 untuk:
Uang kertas seri Dwikora (1964):
- Rp0,05
- Rp0,10
- Rp0,25
- Rp0,50
Adapun untuk uang logam, meliputi:
- Rp2 (1970)
- Rp10 (1971, 1974, 1979)
Batas Penukaran 2031
Lebih lanjut, BI menetapkan batas penukaran pada 29 Agustus 2031 untuk uang rupiah khusus, meliputi:
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) berbagai pecahan
- Seri Cagar Alam (1987): Rp10.000 dan Rp200.000
- Seri Save The Children (1990): Rp10.000 dan Rp200.000
- Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990): Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000
Batas Penukaran 2032–2035
Selain itu, BI juga menetapkan:
- 30 Agustus 2032: Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) Rp300.000 dan Rp850.000
- Kemudian, 1 Desember 2033: Rp500 (emisi 1991 dan 1997) serta Rp1.000 (emisi 1993)
- Terakhir, 31 Januari 2035: Seri For The Children of The World (1999) Rp10.000 dan Rp150.000
Dengan demikian, BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang masih dimiliki sebelum batas waktu berakhir. Jika melewati tenggat tersebut, maka uang tidak lagi dapat ditukarkan dan kehilangan nilai sepenuhnya.














