Prabowo Siapkan Kejutan di May Day 2026
Jakarta , iNBrita.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan kejutan kepada para buruh dan pengemudi ojek online (ojol) pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Andi Gani menyampaikan hal itu dalam konferensi pers persiapan May Day di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo akan menyampaikan langsung kejutan tersebut saat menghadiri puncak acara May Day di Jakarta.
Ia memperkirakan sekitar 400.000 orang akan menghadiri peringatan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 211.000 peserta berasal dari kalangan buruh, sementara komunitas pengemudi ojol juga akan ikut bergabung.
Andi Gani menegaskan bahwa kehadiran ojol akan membuat skala peringatan May Day tahun ini semakin besar.
Isi Kejutan Masih Dirahasiakan
“Presiden akan menyampaikan kejutan besok. Teman-teman ojol juga akan bergabung,” kata Andi Gani.
Meski begitu, ia belum menjelaskan secara rinci isi kejutan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan itu berkaitan dengan ketenagakerjaan, regulasi pekerja, serta peningkatan kesejahteraan buruh.
Ia juga menyebut Presiden akan membahas isu ojek online, ratifikasi ILO (International Labour Organization), serta sejumlah kebijakan lain untuk buruh Indonesia.
Pemerintah Siapkan Aturan Outsourcing
Selain itu, Andi Gani menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan strategis ketenagakerjaan, termasuk pembatasan outsourcing dan pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan membatasi outsourcing hanya pada lima jenis pekerjaan, yaitu transportasi, keamanan, katering, kebersihan, dan layanan pendukung pertambangan.
Di luar sektor tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberi tenggat waktu sekitar satu tahun bagi perusahaan pengguna tenaga outsourcing sebelum mereka diwajibkan mengangkat para pekerja tersebut menjadi karyawan tetap. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggaran aturan tersebut.
Terakhir, ia memastikan pemerintah akan segera mengumumkan Satgas PHK dan langsung menjalankannya untuk menangani kasus pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor.
(eny)









