Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp50 juta setiap tahun kepada keluarga pahlawan nasional. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemerintah ingin menghargai perjuangan para pahlawan dan membantu keluarga mereka agar tetap semangat meneruskan nilai perjuangan.
“Pemerintah ingin menghargai jasa para pahlawan. Karena itu, kami memberikan dukungan sebesar Rp50 juta per tahun agar keluarga mereka terus menumbuhkan semangat perjuangan,” ujar Gus Ipul di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).
Aturan tentang tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan besaran tunjangan bagi keluarga pahlawan nasional sebesar Rp50 juta setiap tahun.
Pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta.
Dua di antaranya adalah mantan Presiden RI, Soeharto dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Selain itu, Presiden juga memberikan gelar kepada Jenderal (HOR) (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo, aktivis buruh Marsinah, dan mantan Menteri Luar Negeri Prof. Mochtar Kusumaatmadja.
Melalui pemberian tunjangan dan gelar ini, pemerintah berharap masyarakat terus mengingat jasa para pahlawan dan meneladani semangat perjuangan mereka.
(ES*)














