Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Rp50 Juta Per Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Rp50 Juta per Tahun, Bentuk Penghargaan dari Pemerintah

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Rp50 Juta per Tahun, Bentuk Penghargaan dari Pemerintah

Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp50 juta setiap tahun kepada keluarga pahlawan nasional. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemerintah ingin menghargai perjuangan para pahlawan dan membantu keluarga mereka agar tetap semangat meneruskan nilai perjuangan.

“Pemerintah ingin menghargai jasa para pahlawan. Karena itu, kami memberikan dukungan sebesar Rp50 juta per tahun agar keluarga mereka terus menumbuhkan semangat perjuangan,” ujar Gus Ipul di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).

Baca Juga :  Pesona Pulau Maratua Surga Bahari Eksotis Kalimantan Timur

Aturan tentang tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan besaran tunjangan bagi keluarga pahlawan nasional sebesar Rp50 juta setiap tahun.

Pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Reshuffle Kabinet Lantik Enam Pejabat Baru

Dua di antaranya adalah mantan Presiden RI, Soeharto dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Selain itu, Presiden juga memberikan gelar kepada Jenderal (HOR) (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo, aktivis buruh Marsinah, dan mantan Menteri Luar Negeri Prof. Mochtar Kusumaatmadja.

Melalui pemberian tunjangan dan gelar ini, pemerintah berharap masyarakat terus mengingat jasa para pahlawan dan meneladani semangat perjuangan mereka.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Berita Terbaru

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang dijual di Pegadaian dengan harga terbaru per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS Galeri24 Terbaru

Senin, 20 Jul 2026 - 18:00 WIB