Monadi Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur
KERINCI, iNBrita.com – Bupati Kerinci Monadi menunjuk Maya Novefri Handayani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci tahun 2026.
Monadi menetapkan penunjukan tersebut melalui Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 yang terbit di Siulak pada 13 Mei 2026.
Saat ini, Maya Novefri Handayani juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali memberikan amanah tambahan kepada Maya untuk memimpin operasional perusahaan air minum daerah hingga pemerintah daerah menetapkan direktur definitif.
Penunjukan Bertujuan Jaga Pelayanan
Dalam keputusan tersebut, Monadi menegaskan bahwa pemerintah daerah menunjuk Plt Direktur demi menjaga stabilitas operasional perusahaan. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh pelayanan air bersih secara optimal.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengacu pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam menetapkan kebijakan tersebut.
Melalui langkah itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap seluruh layanan Perumda Air Minum Tirta Sakti tetap berjalan maksimal selama masa transisi kepemimpinan.
Maya Jalankan Tugas Strategis
Sebagai Plt Direktur, Maya Novefri memimpin seluruh kegiatan operasional perusahaan. Selanjutnya, ia juga mengambil berbagai keputusan penting terkait keberlangsungan pelayanan dan manajemen perusahaan daerah.
Tidak hanya itu, Maya turut mengevaluasi kinerja pegawai dan wilayah pelayanan. Kemudian, ia menerapkan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Maya juga mengelola aset perusahaan serta menyelenggarakan administrasi umum perusahaan.
Bahkan, ia turut bertindak atas nama direktur dalam menjalankan berbagai kebijakan dan tugas perusahaan daerah.
Bertanggung Jawab kepada Kepala Daerah
Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, Maya bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kerinci juga menugaskan Maya untuk menyiapkan anggaran dan sarana pendukung pelaksanaan seleksi direktur definitif Perumda Air Minum Tirta Sakti.
Monadi menetapkan masa jabatan Plt Direktur paling lama enam bulan atau sampai pemerintah daerah mengangkat direktur definitif.
Sementara itu, Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci menanggung seluruh biaya yang timbul akibat penerbitan keputusan tersebut.
Pemerintah Harap Pelayanan Tetap Maksimal
Melalui penunjukan ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap Perumda Air Minum Tirta Sakti tetap menjaga kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga ingin memastikan seluruh program perusahaan berjalan efektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.









