Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya Sekarang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

JAKARTA, iNBrita.com – Instansi pemerintah masih sering memfotokopi dokumen penting, termasuk e-KTP, untuk berbagai keperluan. Namun, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kini meminta praktik tersebut segera dihentikan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sudah menyimpan data penduduk dalam chip elektronik. Alat khusus dapat langsung membaca data tersebut tanpa perlu fotokopi.

Ia mengimbau seluruh lembaga pemerintah agar tidak lagi menggandakan e-KTP. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan pelindungan data pribadi.

Baca Juga :  Influenza Subclade K Picu Kekhawatiran Masyarakat Indonesia

“KTP-el sudah memiliki chip yang menyimpan data. Lembaga pengguna seharusnya memanfaatkan alat card reader untuk membaca data tersebut, bukan dengan memfotokopi,” ujar Teguh.

Teguh menekankan bahwa setiap lembaga harus mulai beralih ke sistem digital. Ia mendorong instansi untuk melakukan pemadanan data secara langsung melalui sistem terintegrasi, bukan secara manual.

Pemerintah, lanjutnya, telah memperkuat transformasi digital melalui kolaborasi lintas lembaga. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, serta Kemendagri.

Baca Juga :  BMKG Waspadai Hujan Lebat Saat Libur Nataru

Ia berharap sinergi tersebut mampu mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan untuk berbagai layanan publik.

Sebagai tambahan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Aturan ini melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kanan) bersama jajaran saat konferensi pers memaparkan pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara di Jakarta, 2026.(Foto : Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Travel

Wisatawan Mancanegara, Pariwisata Indonesia Tetap Tangguh

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB

Nissan Tekton tampil dengan desain SUV tangguh dan modern, resmi meluncur di India dengan harga mulai Rp 199 jutaan.(Foto: Dok. Nissan)

Teknologi

Nissan Tekton SUV Baru Irit 19 Km Dijual Murah

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:00 WIB

Tecno Pova 8 5G hadir dengan baterai 8000mAh dan fitur Alive Matrix Display yang unik.(foto : Dok.Tecno)

Teknologi

Tecno Pova 8 5G Resmi Indonesia, Baterai 8000mAh

Rabu, 15 Jul 2026 - 16:00 WIB

Sejumlah motor Honda seperti Vario 160, PCX160, dan ADV160 mendapat diskon pada promo Juli 2026 di Jakarta dan Tangerang.(Foto: Luthfi Anshori/detikOto)

Teknologi

Promo Motor Honda Juli 2026 Diskon Vario PCX ADV

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Sungai Penuh terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Selasa (14/7).

SUNGAI PENUH

Alfin Apresiasi Sinergi DPRD Setujui Ranperda APBD 2025

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:00 WIB