Jambi, iNBrita.com – Kebakaran hebat melanda lokasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Jumat (15/5/2026) malam.
Api dengan cepat membesar dan menghasilkan asap hitam pekat yang membumbung tinggi, sehingga memicu kepanikan warga sekitar. Warga berhamburan keluar rumah karena khawatir api merembet ke permukiman.
Dalam kejadian tersebut, api menghanguskan sedikitnya lima kendaraan operasional, termasuk dua mobil tangki yang berada di area lokasi.
Peristiwa ini langsung menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa bangunan yang terbakar merupakan gudang BBM ilegal. Aparat kepolisian kini mendalami kasus tersebut untuk memastikan status legalitas lokasi serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Polisi Selidiki Legalitas Gudang
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa berbagai aspek, termasuk izin operasional gudang.
“Legalitasnya masih kami cek,” ujar Husni.
Polisi juga terus menelusuri identitas pemilik lokasi penyaluran BBM tersebut. Namun, keterangan awal dari warga sekitar belum memberikan informasi yang jelas.
“Sejumlah warga yang kami interogasi tadi malam juga belum mengetahui siapa pemiliknya,” ungkapnya.
Husni menegaskan bahwa timnya akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kebakaran dan aktivitas di lokasi.
“Hari ini kami maksimalkan lagi proses penyelidikannya,” tambahnya.
Dugaan Keterkaitan Perusahaan
Di tengah proses penyelidikan, beredar informasi yang mengaitkan lokasi tersebut dengan PT ASR Petrolin Energi, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi BBM non-subsidi.
Namun, polisi belum memastikan kebenaran informasi tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan dengan menelusuri dokumen kepemilikan serta aktivitas usaha di lokasi.
Gudang Dipastikan Tak Berizin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Ilegal itu,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penyaluran BBM di lokasi tersebut berlangsung tanpa legalitas yang sah.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran
Selain menyelidiki penyebab kebakaran, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain. Mereka memeriksa aspek keselamatan, perizinan usaha, hingga dugaan distribusi BBM ilegal.
Hingga Sabtu (16/5/2026), petugas masih memasang garis polisi di lokasi. Tim terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
Warga berharap aparat segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan kejadian serupa tidak kembali mengancam lingkungan permukiman.









