Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pemerintah juga menyalurkan gaji ke-13 untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026. Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Jika belum mencairkannya pada bulan tersebut, pemerintah akan tetap membayarkan gaji ke-13 setelah Juni 2026. Pemerintah menentukan besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang ASN terima pada Mei 2026.
Pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 sesuai pangkat, jabatan, dan kelas jabatan. Dalam perhitungannya, pemerintah memasukkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Namun, pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 kepada semua ASN. Pemerintah mengecualikan ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan gaji ke-13 kepada ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah—baik di dalam maupun luar negeri—dan menerima gaji dari instansi penugasan.
(VVR*)









