Jakarta, iNBrita.com – Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Avsec Bandara Internasional Soetta menangkap 11 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI). Mereka mencoba membawa emas tanpa memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Penindakan ini berlangsung sepanjang April hingga Mei 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan 12 kali penindakan. Selain itu, petugas mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar. Emas tersebut muncul dalam berbagai bentuk. Bahkan, petugas menemukan emas di koper, saku, dan perhiasan yang dikenakan penumpang.
“Penindakan ini kami lakukan setelah menganalisis dan mengawasi barang bawaan penumpang internasional,” ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2026).
Penindakan Sejak April
Pertama, petugas mengungkap kasus pada 16 April 2026. Saat itu, seorang WNI berinisial LCD hendak terbang ke Hong Kong. Ia membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram. Nilainya mencapai sekitar Rp7,6 miliar.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya serupa. Seorang WNA asal Tiongkok berinisial FH mencoba membawa emas ke Hong Kong. Ia membawa 10 batang emas jenis cast bar dengan total berat 10 kilogram. Nilainya mencapai Rp26,18 miliar.
Puncak Kasus 24 Mei
Kemudian, penindakan memuncak pada 24 Mei 2026. Dalam satu hari, petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus. Seluruh pelaku berasal dari Tiongkok dan menggunakan modus yang sama.
ZH membawa 3 batang emas seberat 251,8 gram senilai Rp0,662 miliar. Selain itu, ZL membawa 2 batang seberat 401,5 gram senilai Rp1,06 miliar. WJ juga membawa 2 batang seberat 392,5 gram senilai Rp1,03 miliar. Sementara itu, GJ membawa 2 batang seberat 414 gram dengan nilai Rp1,09 miliar.
Di sisi lain, petugas juga menangkap ZQ dengan 1 batang emas seberat 516 gram senilai Rp1,36 miliar. Lalu, CG membawa 1 batang seberat 514 gram senilai Rp1,35 miliar. Terakhir, WHL membawa 1 batang seberat 149,84 gram dengan nilai Rp0,394 miliar.
Proses dan Penguatan Pengawasan
Saat ini, petugas masih meneliti seluruh kasus dalam proses kepabeanan. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti dan menguji kadar emas di laboratorium.
Hengky menegaskan bahwa Bea Cukai terus memperkuat pengawasan. Terutama, mereka fokus pada komoditas bernilai tinggi yang wajib memenuhi aturan ekspor.
“Karena itu, kami meningkatkan koordinasi antarinstansi dan memperkuat profiling penumpang,” jelasnya.
Regulasi Ekspor Emas
Sementara itu, pemerintah telah memperketat aturan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025. Aturan ini mengatur bea keluar untuk emas dalam berbagai bentuk, seperti bubuk, dore, ingot, granules, cast bar, hingga minted bar.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin mendorong hilirisasi industri nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.
(VVR*)









