Ekspor Udang ke Arab Saudi Kembali Dibuka
Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Indonesia kembali mengekspor udang hasil tangkapan ke Arab Saudi. Kepastian ini muncul setelah otoritas pengawas pangan dan obat Arab Saudi (SFDA) mencabut moratorium sementara yang sebelumnya berlaku.
SFDA resmi mengizinkan kembali tangkapan Indonesia sejak 24 Mei 2026. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian. Pemerintah melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh dalam proses negosiasi.
Latar Belakang Moratorium
Arab Saudi sebelumnya menghentikan sementara impor udang dari Indonesia pada 9 September 2025. Mereka mengambil langkah ini setelah muncul isu kontaminasi Cesium-137 pada produk udang.
Pemerintah memaparkan tata laksana serta penerapan sertifikasi bebas Cesium-137 secara rinci kepada pihak SFDA. Langkah ini berhasil meyakinkan otoritas Arab Saudi hingga akhirnya mereka mencabut moratorium.
Arab Saudi sebagai Pasar Strategis
Ishartini menilai Arab Saudi sebagai pasar strategis bagi produk perikanan Indonesia. Tingginya permintaan masyarakat serta kebutuhan selama musim haji dan umrah menjadikan negara tersebut sangat potensial.
Saat ini, sebanyak 63 perusahaan perikanan Indonesia telah mengantongi izin ekspor dari SFDA. Pemerintah berharap pencabutan moratorium ini mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar tersebut.
Ekspor Udang ke Amerika Serikat Menguat
Selain Arab Saudi, Indonesia juga mencatat keberhasilan ekspor udang ke Amerika Serikat. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah mengakui sistem standar mutu udang Indonesia.
Hingga 26 April 2026, Indonesia berhasil mengekspor sekitar 3.400 kontainer udang dengan nilai lebih dari Rp11 triliun. Capaian ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan pasar global.
Penguatan Jaminan Mutu
Untuk mencegah kasus serupa terulang, KKP memperkuat sistem jaminan mutu pangan secara menyeluruh. Pemerintah meningkatkan pengawasan sejak tahap produksi, baik pada perikanan tangkap maupun budidaya.
Selain itu, pemerintah juga memperketat proses pengolahan dan pengemasan. Setiap tahapan kini dilengkapi sertifikasi guna memastikan keamanan produk hingga sampai ke konsumen.
Langkah ini menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pangan akuatik agar memenuhi standar nasional dan internasional.
(eny)









