Jakarta, iNBrita.com – Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengevaluasi berbagai indikator ekonomi yang menjadi dasar penetapan tarif listrik. Hingga Jumat (5/6/2026), kurs dolar AS menguat hingga menyentuh kisaran Rp18.000 per US$.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan. Meski demikian, pemerintah tetap memantau perkembangan kondisi ekonomi nasional maupun global secara berkala.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi salah satu komponen dalam mekanisme tariff adjustment PT PLN (Persero). Selain kurs, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), serta harga batu bara dalam menentukan kebijakan tarif listrik.
“Evaluasi terhadap seluruh parameter tersebut tentu terus kami lakukan. Namun, apakah nantinya tarif listrik akan naik atau tidak, sampai saat ini kami belum mengambil keputusan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Di sisi lain, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan dampak setiap kebijakan energi terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan.
Tri menegaskan bahwa pemerintah ingin melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi kenaikan biaya energi. “Untuk masyarakat yang kurang mampu dan kelompok yang membutuhkan perlindungan, tentu kami berharap mereka tidak terbebani oleh kenaikan tarif,” katanya.
Selain itu, Tri menekankan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan satu indikator dalam menentukan tarif listrik. Sebaliknya, pemerintah menilai seluruh faktor ekonomi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, pemerintah masih mempertahankan tarif listrik yang berlaku saat ini. Pada saat yang sama, pemerintah terus menjalankan evaluasi untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik.
“Evaluasi itu terus kami lakukan,” pungkas Tri.
Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Triwulan II 2026
Adapun, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Triwulan II 2026 adalah sebagai berikut:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh.
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT: Rp1.645 per kWh.
Oleh karena itu, meskipun nilai tukar rupiah terus tertekan oleh penguatan dolar AS, pemerintah belum menaikkan tarif listrik. Pemerintah masih mengkaji seluruh indikator ekonomi sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
(eny)









