OJK Ungkap Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China, Ribuan Warga Jadi Korban
Jakarta, iNBrita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang 2026, OJK menerima ribuan laporan terkait pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga berbagai modus penipuan baru yang memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban.
Hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, masyarakat melaporkan 14.380 kasus pinjaman online ilegal, 2.601 kasus investasi ilegal, dan 124 kasus gadai ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan tingginya jumlah pengaduan menunjukkan para pelaku masih gencar menjalankan berbagai modus penipuan.
“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” kata Dicky dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/6/2026).
Satgas PASTI Tutup Ratusan Pinjol Ilegal
Menindaklanjuti laporan masyarakat, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menutup 951 entitas pinjaman online ilegal, menghentikan delapan penawaran investasi ilegal, serta menghentikan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan berbagai pola penipuan baru yang terus berkembang. Bahkan, sejumlah pelaku dari luar negeri diduga menyamar sebagai pihak terpercaya untuk menawarkan investasi saham IPO palsu dan berbagai skema investasi lainnya.
Lebih lanjut, para pelaku memanfaatkan media sosial dan teknologi digital untuk menjangkau calon korban dalam jumlah besar. Karena itu, OJK terus meningkatkan pengawasan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat.
Modus Nonton Drama China Jadi Sorotan
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan sederhana yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Salah satu modus yang kini marak beredar menawarkan komisi kepada peserta yang menonton drama China atau film secara daring.
Pada tahap awal, pelaku meminta korban menyelesaikan sejumlah tugas sederhana. Setelah korban mulai percaya, pelaku menawarkan investasi tambahan atau meminta setoran dana dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar. Namun, pelaku akhirnya membawa kabur dana yang telah disetorkan korban.
Tak hanya itu, para pelaku juga menawarkan pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan tinggi. Mereka memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai investasi digital untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai modal awal.
Pelaku Manfaatkan E-Commerce dan Investasi Kripto
Di sisi lain, para pelaku memanfaatkan platform e-commerce dengan menawarkan pekerjaan berupa pembuatan akun dan penyetoran dana untuk memperoleh komisi. Setelah korban menyetorkan dana dalam jumlah tertentu, pelaku menghilang atau menolak permintaan penarikan dana sehingga korban mengalami kerugian.
Selanjutnya, OJK menemukan modus lain berupa tugas menonton iklan berbayar, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto melalui skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Para pelaku menggunakan berbagai cara tersebut untuk membangun kepercayaan korban sebelum menguasai dana yang mereka setorkan.
Karena itu, OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan atau platform investasi sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai tawaran keuntungan besar yang tidak disertai penjelasan risiko yang jelas.
Puluhan PUJK Kena Sanksi
Sementara itu, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Hingga Mei 2026, OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Selain itu, OJK juga menindak pelanggaran perilaku pasar atau market conduct. Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.
OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada
Dengan demikian, OJK mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. OJK juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang agar pelaku tidak terus memakan korban.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan edukasi yang berkelanjutan, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan mampu melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman keuangan ilegal.
(eny)









