Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK mencatat lebih dari 17 ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal hingga Mei 2026, termasuk pinjol ilegal dan investasi bodong.Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

OJK mencatat lebih dari 17 ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal hingga Mei 2026, termasuk pinjol ilegal dan investasi bodong.Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

OJK Ungkap Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China, Ribuan Warga Jadi Korban

Jakarta, iNBrita.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang 2026, OJK menerima ribuan laporan terkait pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga berbagai modus penipuan baru yang memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban.

Hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, masyarakat melaporkan 14.380 kasus pinjaman online ilegal, 2.601 kasus investasi ilegal, dan 124 kasus gadai ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan tingginya jumlah pengaduan menunjukkan para pelaku masih gencar menjalankan berbagai modus penipuan.

“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” kata Dicky dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/6/2026).

Satgas PASTI Tutup Ratusan Pinjol Ilegal

Menindaklanjuti laporan masyarakat, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menutup 951 entitas pinjaman online ilegal, menghentikan delapan penawaran investasi ilegal, serta menghentikan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan berbagai pola penipuan baru yang terus berkembang. Bahkan, sejumlah pelaku dari luar negeri diduga menyamar sebagai pihak terpercaya untuk menawarkan investasi saham IPO palsu dan berbagai skema investasi lainnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Masjid Agung Alfin SH Menyampaikan Secara Bertahap Akan Menuntaskan Masalah Sampah

Lebih lanjut, para pelaku memanfaatkan media sosial dan teknologi digital untuk menjangkau calon korban dalam jumlah besar. Karena itu, OJK terus meningkatkan pengawasan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat.

Modus Nonton Drama China Jadi Sorotan

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan sederhana yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Salah satu modus yang kini marak beredar menawarkan komisi kepada peserta yang menonton drama China atau film secara daring.

Pada tahap awal, pelaku meminta korban menyelesaikan sejumlah tugas sederhana. Setelah korban mulai percaya, pelaku menawarkan investasi tambahan atau meminta setoran dana dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar. Namun, pelaku akhirnya membawa kabur dana yang telah disetorkan korban.

Tak hanya itu, para pelaku juga menawarkan pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan tinggi. Mereka memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai investasi digital untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai modal awal.

Pelaku Manfaatkan E-Commerce dan Investasi Kripto

Di sisi lain, para pelaku memanfaatkan platform e-commerce dengan menawarkan pekerjaan berupa pembuatan akun dan penyetoran dana untuk memperoleh komisi. Setelah korban menyetorkan dana dalam jumlah tertentu, pelaku menghilang atau menolak permintaan penarikan dana sehingga korban mengalami kerugian.

Selanjutnya, OJK menemukan modus lain berupa tugas menonton iklan berbayar, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto melalui skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Para pelaku menggunakan berbagai cara tersebut untuk membangun kepercayaan korban sebelum menguasai dana yang mereka setorkan.

Baca Juga :  Moonton Bagikan Kode Redeem MLBB 11 Maret 2026

Karena itu, OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan atau platform investasi sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai tawaran keuntungan besar yang tidak disertai penjelasan risiko yang jelas.

Puluhan PUJK Kena Sanksi

Sementara itu, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Hingga Mei 2026, OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Selain itu, OJK juga menindak pelanggaran perilaku pasar atau market conduct. Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.

OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada

Dengan demikian, OJK mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. OJK juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang agar pelaku tidak terus memakan korban.

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan edukasi yang berkelanjutan, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan mampu melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman keuangan ilegal.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:00 WIB

BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat

Berita Terbaru

Ilustrasi berbagai minuman pagi seperti kopi, teh, jus, dan soda di atas meja (Foto : pexels.com/Jim )

Kesehatan

8 Minuman Pagi Berbahaya yang Wajib Anda Hindari

Minggu, 7 Jun 2026 - 01:00 WIB

The Spruce / Jayme Burrows

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Stock Agar Tumbuh Subur Maksimal

Minggu, 7 Jun 2026 - 00:00 WIB

Desain modul kamera belakang ponsel lipat mewah Vertu AlphaFold. (GSM Arena)

Teknologi

Vertu Luncurkan Smartphone Lipat AI Premium Berlapis Berlian

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:00 WIB

ilustrasi emas batangan untuk zakat emas nisab 85 gram (Foto : Pengadaian.co,id )

Ekonomi

Kapan Zakat Emas Wajib Dibayar dan Cara Hitungnya Tepat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 22:00 WIB

Foto: Taylor Swift menghadiri Penghargaan Golden Globe Tahunan ke-81 di Beverly Hills, California, AS, 7 Januari 2024. (REUTERS/Mike Blake)

Internasional

Forbes Nobatkan Taylor Swift Musisi Wanita Terkaya Dunia

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:00 WIB