Sungai Penuh, iNBrita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (11/8). Agenda rapat meliputi penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., memimpin rapat di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh. Para Wakil Ketua DPRD mendampingi jalannya sidang. Seluruh anggota DPRD turut mengikuti rapat.
Sekretaris Daerah Alpian, S.E., M.M., juga menghadiri rapat tersebut. Hadir pula para Staf Ahli, Asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, kesepakatan tersebut memperkuat komitmen pemerintah daerah dan DPRD. Keduanya berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan masukan selama pembahasan KUA-PPAS.
“Masukan dan pandangan DPRD menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kami akan menyempurnakan proses penganggaran berdasarkan berbagai masukan tersebut. Penandatanganan nota kesepakatan ini menunjukkan komitmen dan sinergi kami dalam mengawal pembangunan daerah,” ujar Azhar.
Azhar menegaskan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan pembangunan. Menurutnya, kebijakan anggaran harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami optimistis pembangunan akan berjalan selaras. Kami juga ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Pemerintah akan berpedoman pada Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang telah disetujui bersama. Proses penyusunan juga mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(eny)









