Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu menyatakan tak menemukan pelanggaran syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024.  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Bawaslu menyatakan tak menemukan pelanggaran syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, iNBrita.com  — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak menemukan laporan maupun dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam, 23 September 2026.

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran

Bagja mengatakan Bawaslu tidak menerima laporan ataupun menemukan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu juga tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Menurut Bagja, Bawaslu memang menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024. Namun, laporan-laporan tersebut tidak secara khusus menunjukkan adanya pelanggaran syarat pendidikan Gibran.

Laporan terhadap Penetapan KPU

Bawaslu menerima salah satu laporan pada 20 November 2023. Pelapor mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Namun, Bawaslu tidak meregistrasi laporan tersebut karena menilai pelapor tidak memenuhi persyaratan materiil.

Bawaslu kemudian menyampaikan pemberitahuan mengenai status laporan kepada pelapor melalui surat tertanggal 23 November 2023.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara yang kini bergulir di MK diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan pendidikan minimal dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus calon penuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan membatalkan penetapannya sebagai peserta Pilpres 2024.

Pemohon Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan

Selain mempersoalkan pencalonan, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang Presiden ajukan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

KPU Nyatakan Gibran Memenuhi Syarat

Sementara itu, KPU RI menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

KPU juga mempertanyakan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Menurut KPU, persoalan mengenai syarat pencalonan termasuk ranah sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Bayar Denda ETLE dan Buka Blokir Kendaraan
Cara Login ASN Digital BKN Terbaru dan Aktivasi MFA
Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes
Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 03:00 WIB

Cara Bayar Denda ETLE dan Buka Blokir Kendaraan

Kamis, 24 September 2026 - 01:00 WIB

Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 23 September 2026 - 02:00 WIB

Cara Login ASN Digital BKN Terbaru dan Aktivasi MFA

Selasa, 22 September 2026 - 09:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes

Jumat, 18 September 2026 - 05:00 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Layanan ETLE terintegrasi di Samsat Polda Metro Jaya. (Foto AI)

Nasional

Cara Bayar Denda ETLE dan Buka Blokir Kendaraan

Kamis, 24 Sep 2026 - 03:00 WIB

PT Espay Debit Indonesia Koe/Dana indonesia Executive Brief

Ekonomi

Cara Ajukan DANA Cicil, Cek Bunga dan Limit

Kamis, 24 Sep 2026 - 02:00 WIB

Bawaslu menyatakan tak menemukan pelanggaran syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024.  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Nasional

Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 24 Sep 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi drama Korea Oh! Master, Love on the Menu, dan Hush yang tayang di Vidio.(Foto : Dok. IMDb/liputan6.com)

Entertainment

3 Drama Korea Terbaru di Vidio, Wajib Ditonton

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB

tabungan emas, Pegadaian, emas digital, investasi emas
Ilustrasi Tabungan Emas Pegadaian dengan batas pembelian maksimal 100 gram per hari.

Ekonomi

Maksimal Pembelian Tabungan Emas Pegadaian per Hari

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:00 WIB