Jakarta, iNBrita.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak menemukan laporan maupun dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam, 23 September 2026.
Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran
Bagja mengatakan Bawaslu tidak menerima laporan ataupun menemukan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu juga tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Menurut Bagja, Bawaslu memang menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024. Namun, laporan-laporan tersebut tidak secara khusus menunjukkan adanya pelanggaran syarat pendidikan Gibran.
Laporan terhadap Penetapan KPU
Bawaslu menerima salah satu laporan pada 20 November 2023. Pelapor mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Namun, Bawaslu tidak meregistrasi laporan tersebut karena menilai pelapor tidak memenuhi persyaratan materiil.
Bawaslu kemudian menyampaikan pemberitahuan mengenai status laporan kepada pelapor melalui surat tertanggal 23 November 2023.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara yang kini bergulir di MK diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan pendidikan minimal dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus calon penuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan membatalkan penetapannya sebagai peserta Pilpres 2024.
Pemohon Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan
Selain mempersoalkan pencalonan, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang Presiden ajukan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
KPU Nyatakan Gibran Memenuhi Syarat
Sementara itu, KPU RI menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
KPU juga mempertanyakan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Menurut KPU, persoalan mengenai syarat pencalonan termasuk ranah sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.
(eny)








