Jakarta, iNBrita.com – DPR RI dan pemerintah menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan ini mencakup seluruh profesi, bukan hanya tenaga guru.
DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah menggelar rapat finalisasi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11).
Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi terkait status kepegawaian tenaga honorer. Aspirasi tersebut datang dari kalangan guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Dasco mengatakan DPR telah membahas seluruh aspirasi tersebut bersama pemerintah. Kedua pihak kemudian mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul.
Menurut Dasco, DPR akan terus menampung aspirasi masyarakat. DPR juga berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan kepegawaian.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu mencakup berbagai bidang pekerjaan.
Pemerintah memasukkan guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, anggota Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya dalam kebijakan tersebut.
Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Ia juga memastikan bahwa PPPK yang sudah berstatus penuh waktu boleh mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Bagaimana Aturan Usia PPPK yang Mengikuti CPNS 2027?
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027 menimbulkan pertanyaan mengenai batas usia pelamar. Apakah pemerintah tetap membatasi usia maksimal peserta hingga 35 tahun?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Prasetyo mengatakan pemerintah masih membahas persyaratan usia. Pemerintah juga mempertimbangkan aturan khusus untuk bidang pekerjaan tertentu.
Selain membahas peningkatan status PPPK, DPR dan pemerintah menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN.
Kebijakan ini berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah juga memberikan kebijakan serupa kepada guru di lingkungan Kementerian Agama.
Perpanjangan kontrak tersebut menyasar guru yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Pemerintah juga memberikan perlakuan yang sama kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan menjalankan seluruh keputusan tersebut secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah Rencanakan Pembukaan CPNS 2026
Selain menyiapkan pengangkatan PPPK penuh waktu, pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS 2026.
Pemerintah menargetkan pembukaan pendaftaran pada November 2026. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran negara sebelum merealisasikan rencana tersebut.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR akan menyelesaikan berbagai persoalan secara bertahap.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah dan DPR dapat menghasilkan solusi bagi para tenaga honorer dan pegawai di berbagai sektor.
(vvr*)









