Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah pemerintah dan DPR menggelar rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (6/11).
Rapat tersebut membahas finalisasi kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus lalu. Sebelumnya, kedua pihak hanya membahas rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Namun, pemerintah dan DPR kini memperluas kebijakan tersebut sehingga mencakup berbagai profesi.
Berikut lima poin penting keputusan pemerintah dan DPR mengenai perubahan status PPPK paruh waktu serta kebijakan bagi tenaga non-ASN.
1. Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah bersama DPR RI menyetujui pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kedua pihak mengambil keputusan tersebut setelah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah memfinalisasi kesepakatan tersebut dalam rapat koordinasi di Jakarta.
2. Kebijakan Mencakup Berbagai Profesi
Pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan pengangkatan kepada guru PPPK paruh waktu. Kebijakan ini juga mencakup pegawai dari berbagai bidang pekerjaan.
Prasetyo menyebut sejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut, antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dengan keputusan ini, pemerintah memperluas cakupan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ke berbagai sektor pelayanan publik.
3. Perubahan Status Berlaku Mulai 1 Januari 2027
Pemerintah menetapkan 1 Januari 2027 sebagai awal pemberlakuan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan pengangkatan PPPK.
4. PPPK Penuh Waktu Bisa Mengikuti Seleksi CPNS 2027
Pemerintah dan DPR juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut tidak hanya berlaku bagi guru. Pegawai PPPK dari berbagai profesi juga berhak mengikuti seleksi CPNS.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PPPK penuh waktu dari berbagai bidang pekerjaan untuk mengikuti tes CPNS pada 2027.
5. Pemerintah Perpanjang Kontrak Guru dan Tenaga Medis Non-ASN
Pemerintah bersama DPR turut menyepakati perlindungan bagi guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan perpanjangan perjanjian kerja tersebut mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah juga memberikan perlindungan serupa kepada 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama.
Selain guru, pemerintah memperluas kebijakan tersebut kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang sama bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis seperti kebijakan yang diberikan kepada guru non-ASN.
Keputusan ini memberikan kepastian kelanjutan perjanjian kerja bagi guru dan tenaga medis non-ASN yang menghadapi masa berakhirnya kontrak pada Desember 2026.
(vvr*)









