Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 Dibuka, Ini Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang pecahan Rp100.000.

Ilustrasi uang pecahan Rp100.000.

Jakarta, iNBrita.com  – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2026.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk mengusulkan siswa calon penerima bantuan hingga 8 November 2026.

Melalui program ini, pemerintah membantu siswa madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan biaya.

Berbeda dengan pendaftaran bantuan pada umumnya, siswa maupun orang tua tidak dapat mengajukan PIP Kemenag secara langsung.

Pihak sekolah atau satuan pendidikan harus mengurus seluruh proses pengusulan melalui operator masing-masing lembaga.

Mengutip informasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag melalui akun Instagram resminya, operator harus menggunakan aplikasi PIP Kemenag untuk mengajukan calon penerima bantuan.

Cara Mengajukan PIP Kemenag Tahap II 2026

Operator madrasah atau satuan pendidikan dapat mengikuti tahapan berikut untuk mengusulkan siswa sebagai calon penerima PIP.

  1. Buka laman resmi aplikasi PIP Kemenag melalui https://pip.kemenag.go.id/login.
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi SSO EMIS yang sudah terdaftar.
  3. Pilih akses sebagai operator untuk melanjutkan proses login.
  4. Aktifkan fitur autentikasi dua faktor atau Two-Factor Authentication (2FA), kemudian klik tombol aktivasi.
  5. Unduh aplikasi Google Authenticator melalui ponsel.
  6. Pindai barcode yang muncul pada layar untuk menghubungkan akun dengan Google Authenticator.
  7. Buka aplikasi Google Authenticator dan lihat kode OTP yang muncul.
  8. Masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi PIP Kemenag.
  9. Selesaikan proses verifikasi hingga sistem menampilkan halaman dashboard.

Setelah berhasil masuk, operator dapat melihat daftar nominasi sementara yang memuat data siswa berdasarkan hasil pengolahan data peserta didik dan desil nasional.

Operator kemudian memeriksa daftar tersebut dan memilih siswa yang memenuhi kriteria untuk diajukan sebagai calon Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Selanjutnya, verifikator memeriksa setiap usulan untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Verifikator dapat menyetujui atau membatalkan pengajuan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika verifikator menyetujui usulan, operator harus mengunggah dua dokumen pendukung, yaitu:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah operator melengkapi seluruh dokumen dan verifikator memastikan kebenaran data, pemerintah dapat menyalurkan dana PIP ke rekening siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Rincian Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Pemerintah memberikan bantuan PIP dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status siswa.

Mengacu pada informasi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, berikut rincian bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

  1. Jenjang SD/SDLB/Paket A
  • Siswa reguler menerima Rp450.000 per tahun.
  • Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp225.000.
  1. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
  • Siswa reguler menerima Rp750.000 per tahun.
  • Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp375.000.
  1. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
  • Siswa reguler menerima Rp1.800.000 per tahun.
  • Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp900.000.

Pemerintah membedakan nominal bantuan berdasarkan masa belajar efektif siswa dalam satu tahun anggaran.

Siswa baru dan siswa kelas akhir umumnya hanya mengikuti satu semester efektif dalam tahun anggaran berjalan. Karena itu, pemerintah memberikan bantuan dengan nominal setengah dari jumlah yang diterima siswa reguler.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan periode tahun anggaran mulai Januari hingga Desember.

Dengan batas akhir pengajuan pada 8 November 2026, pihak sekolah perlu segera memeriksa data siswa, menentukan calon penerima yang memenuhi kriteria, serta melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum masa pengusulan berakhir.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Indonesia Dilirik Swiss, Potensi Ekspor Capai 10 Ton
Biaya Listrik Rumah Naik? Ini Penjelasan dan Solusinya
Puluhan Karangan Bunga Dukungan Berjejer di Mabes Polri
Bareskrim Bongkar Penyadapan Ilegal, Tiga Orang Jadi Tersangka
Yusril Soroti Penyadapan Prabowo, Polri Telusuri Aktor Intelektual
Ilustrasi Kalender Libur Nasional 2027 dan Jadwal Cuti Bersama.
BMKG Peringatkan 23 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Besok
BSU 2026, Subsidi Upah, Kemnaker, Pekerja, Rp900 Ribu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:00 WIB

Kopi Indonesia Dilirik Swiss, Potensi Ekspor Capai 10 Ton

Kamis, 5 November 2026 - 18:00 WIB

Biaya Listrik Rumah Naik? Ini Penjelasan dan Solusinya

Kamis, 5 November 2026 - 17:00 WIB

Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 Dibuka, Ini Caranya

Kamis, 5 November 2026 - 03:00 WIB

Puluhan Karangan Bunga Dukungan Berjejer di Mabes Polri

Rabu, 4 November 2026 - 07:00 WIB

Bareskrim Bongkar Penyadapan Ilegal, Tiga Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Kopi Nusantara dengan cita rasa khas Indonesia berpeluang menembus pasar Swiss dan Eropa.

Nasional

Kopi Indonesia Dilirik Swiss, Potensi Ekspor Capai 10 Ton

Kamis, 5 Nov 2026 - 21:00 WIB

AMI Awards 2026/dok.Istimewa

Entertainment

Daftar Pemenang AMI Awards 2026, Tulus hingga Idgitaf Berjaya

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi hujan meteor. FOTO/iStockphoto

Teknologi

Jadwal Hujan Meteor Taurid dan Leonid November 2026

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:00 WIB

Foto: Dok. Shutterstock

Nasional

Biaya Listrik Rumah Naik? Ini Penjelasan dan Solusinya

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:00 WIB

Ilustrasi uang pecahan Rp100.000.

Nasional

Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 Dibuka, Ini Caranya

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:00 WIB