Jakarta, iNBrita.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ingin memulihkan nama baiknya melalui proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti.
Jokowi menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Tifa Singgung Vonis Bambang Tri
Dalam persidangan, Tifa menanyakan pengetahuan mengenai dua putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam tahun penjara kepada Bambang Tri. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan tuduhan ijazah Jokowi.
Setelah Jokowi mengaku mengetahui putusan itu, Tifa menyinggung empat perkara pidana dan perdata yang muncul dari polemik ijazah mantan presiden tersebut.
Tifa kemudian mempertanyakan alasan tidak menunjukkan ijazahnya secara langsung sehingga dirinya tidak perlu melakukan penelitian.
“Apakah Saudara tidak tergerak untuk menunjukkan saja kalau memang Saudara punya ijazah, sehingga saya tidak perlu harus melakukan penelitian?” tanya Tifa.
Jaksa mengajukan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut mengandung kesimpulan dan pendapat. Hakim kemudian meminta Tifa fokus pada inti persoalan.
Jokowi Minta Pihak Penuduh Membuktikan
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pihak yang melontarkan tuduhan harus membuktikan kebenarannya.
“Karena saya dituduh, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan,” kata Jokowi.
Melalui penasihat hukumnya, ia menyampaikan dua kali imbauan kepada pihak terkait. Jokowi menyebut imbauan pertama berlangsung pada 14 April 2025 melalui konferensi pers bersama wartawan. Delapan hari kemudian, tepatnya 22 April 2025, ia kembali membuka ruang perdamaian melalui pertemuan di Restoran Seribu Rasa, Menteng.
Jokowi Sempat Tawarkan Perdamaian
Tak hanya menyampaikan imbauan, Jokowi mengaku membuka pintu rumahnya untuk mengajak pihak terkait mencapai kesepakatan damai.
Jokowi akhirnya menempuh jalur hukum karena menganggap laporan polisi sebagai langkah wajar untuk menghadapi tuduhan yang menurutnya merupakan fitnah.
Ingin Beri Pelajaran kepada Masyarakat
Di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa proses hukum tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia berharap publik lebih berhati-hati sebelum melontarkan tuduhan terhadap orang lain.
“Saya ingin memberikan pembelajaran publik bahwa jangan mudah menuduh-nuduh orang lain, Yang Mulia. Dan saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini agar nama baik saya bisa dipulihkan, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Jaksa Gunakan Dakwaan Berlapis terhadap Tifa
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat Tifauzia Tyassuma dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pada dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk dakwaan subsider, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(eny)









