Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Pulihkan Nama Baik soal Ijazah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi menunjukkan ijazah SD hingga perguruan tinggi saat bersaksi dalam sidang kasus ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)

Jokowi menunjukkan ijazah SD hingga perguruan tinggi saat bersaksi dalam sidang kasus ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, iNBrita.com  – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ingin memulihkan nama baiknya melalui proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti.

Jokowi menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Tifa Singgung Vonis Bambang Tri

Dalam persidangan, Tifa menanyakan pengetahuan mengenai dua putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam tahun penjara kepada Bambang Tri. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan tuduhan ijazah Jokowi.

Setelah Jokowi mengaku mengetahui putusan itu, Tifa menyinggung empat perkara pidana dan perdata yang muncul dari polemik ijazah mantan presiden tersebut.

Tifa kemudian mempertanyakan alasan tidak menunjukkan ijazahnya secara langsung sehingga dirinya tidak perlu melakukan penelitian.

“Apakah Saudara tidak tergerak untuk menunjukkan saja kalau memang Saudara punya ijazah, sehingga saya tidak perlu harus melakukan penelitian?” tanya Tifa.

Jaksa mengajukan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut mengandung kesimpulan dan pendapat. Hakim kemudian meminta Tifa fokus pada inti persoalan.

Jokowi Minta Pihak Penuduh Membuktikan

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pihak yang melontarkan tuduhan harus membuktikan kebenarannya.

“Karena saya dituduh, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan,” kata Jokowi.

Melalui penasihat hukumnya, ia  menyampaikan dua kali imbauan kepada pihak terkait. Jokowi menyebut imbauan pertama berlangsung pada 14 April 2025 melalui konferensi pers bersama wartawan. Delapan hari kemudian, tepatnya 22 April 2025, ia kembali membuka ruang perdamaian melalui pertemuan di Restoran Seribu Rasa, Menteng.

Jokowi Sempat Tawarkan Perdamaian

Tak hanya menyampaikan imbauan, Jokowi mengaku membuka pintu rumahnya untuk mengajak pihak terkait mencapai kesepakatan damai.

Jokowi akhirnya menempuh jalur hukum karena menganggap laporan polisi sebagai langkah wajar untuk menghadapi tuduhan yang menurutnya merupakan fitnah.

Ingin Beri Pelajaran kepada Masyarakat

Di hadapan majelis hakim,  menegaskan bahwa proses hukum tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia berharap publik lebih berhati-hati sebelum melontarkan tuduhan terhadap orang lain.

“Saya ingin memberikan pembelajaran publik bahwa jangan mudah menuduh-nuduh orang lain, Yang Mulia. Dan saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini agar nama baik saya bisa dipulihkan, Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Jaksa Gunakan Dakwaan Berlapis terhadap Tifa

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat Tifauzia Tyassuma dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pada dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk dakwaan subsider, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026, Pengorbanan Prajurit TNI Jadi Sorotan Nasional
Kopi Indonesia Dilirik Swiss, Potensi Ekspor Capai 10 Ton
Biaya Listrik Rumah Naik? Ini Penjelasan dan Solusinya
Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 Dibuka, Ini Caranya
Puluhan Karangan Bunga Dukungan Berjejer di Mabes Polri
Bareskrim Bongkar Penyadapan Ilegal, Tiga Orang Jadi Tersangka
Yusril Soroti Penyadapan Prabowo, Polri Telusuri Aktor Intelektual
Ilustrasi Kalender Libur Nasional 2027 dan Jadwal Cuti Bersama.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 03:00 WIB

Karhutla 2026, Pengorbanan Prajurit TNI Jadi Sorotan Nasional

Jumat, 6 November 2026 - 02:00 WIB

Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Pulihkan Nama Baik soal Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 21:00 WIB

Kopi Indonesia Dilirik Swiss, Potensi Ekspor Capai 10 Ton

Kamis, 5 November 2026 - 18:00 WIB

Biaya Listrik Rumah Naik? Ini Penjelasan dan Solusinya

Kamis, 5 November 2026 - 17:00 WIB

Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 Dibuka, Ini Caranya

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Cesar Olmedo/File Photo Purchase Licensing Rights

Internasional

Krisis Bank Guncang Paraguay, Presiden Pena Mundur

Jumat, 6 Nov 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi dampak media sosial terhadap kesehatan mental. ( Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Mengakses Media Sosial Berlebihan Ganggu Kesehatan Jiwa

Jumat, 6 Nov 2026 - 04:00 WIB

Jokowi menunjukkan ijazah SD hingga perguruan tinggi saat bersaksi dalam sidang kasus ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)

Nasional

Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Pulihkan Nama Baik soal Ijazah

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi aplikasi Block Pop

Teknologi

Block Pop Penghasil Uang , Begini Cara Mendapatkan DANA

Jumat, 6 Nov 2026 - 01:00 WIB