Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang nantinya berhasil meningkatkan status menjadi PPPK penuh waktu. Dengan kebijakan tersebut, pegawai dari berbagai bidang profesi memiliki peluang yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS.
Kebijakan ini mencakup sejumlah profesi, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga teknis, hingga petugas pelayanan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyepakati kebijakan tersebut dalam pembahasan penataan kepegawaian lintas sektor bersama pimpinan DPR.
Prasetyo menyampaikan keputusan itu setelah mengikuti rapat finalisasi pembahasan kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti tes CPNS mulai 2027.
Menurut Prasetyo, kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Melalui peningkatan status tersebut, pegawai dari berbagai profesi dapat mengikuti seleksi CPNS dengan kesempatan yang sama.
Namun, Prasetyo mengingatkan bahwa perubahan status PPPK menjadi penuh waktu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai PNS. Setiap pegawai tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Khusus Batas Usia CPNS
Selain membuka kesempatan seleksi CPNS bagi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membahas kemungkinan memberikan kelonggaran persyaratan usia untuk profesi tertentu.
Prasetyo menjelaskan bahwa sejumlah bidang pekerjaan membutuhkan aturan khusus, terutama karena sebagian pegawainya sudah memiliki pengalaman kerja selama bertahun-tahun.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi tersebut agar batas usia tidak menghalangi pegawai berpengalaman untuk mengikuti seleksi CPNS.
Pemerintah bersama DPR pun telah membahas kebutuhan pengaturan khusus bagi sejumlah profesi. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih adil kepada pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan karakteristik setiap bidang pekerjaan sebelum menetapkan ketentuan khusus tersebut.
Kebijakan Mulai Berlaku 1 Januari 2027
Pemerintah akan menjalankan kebijakan penataan kepegawaian secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS. Meski demikian, setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan melewati seluruh proses seleksi yang berlaku.
Dengan demikian, peningkatan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu membuka peluang baru bagi pegawai pemerintah yang ingin berkarier sebagai PNS.
(vvr*)









