BSU 2026 Segera Cair, Cek Syarat Penerima Rp900 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp100.000 .

Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp100.000 .

Jakarta, iNBrita.com  – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp900.000. Melalui program ini, pemerintah ingin membantu pekerja dan buruh menjaga daya beli di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merencanakan penyaluran bantuan tersebut pada November hingga Desember 2026. Pemerintah akan membayarkan bantuan sekaligus untuk periode tiga bulan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Kemenaker menjalankan program BSU 2026 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Kemenaker Pastikan Pekerja Tidak Perlu Mendaftar

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan bantuan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan.

Indah juga menegaskan bahwa pekerja tidak perlu mendaftarkan diri secara mandiri. Kemenaker akan menentukan calon penerima berdasarkan data yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” kata Indah dalam keterangan pers Biro Humas Kemenaker, Jumat (6/11/2026).

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2026

Kemenaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin memperoleh bantuan BSU 2026. Calon penerima harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
  4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran. Kemenaker juga memasukkan kelompok pekerja ini sebagai salah satu prioritas penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenaker Gunakan Data BPJS untuk Menentukan Penerima

Kemenaker menggunakan data penghasilan terakhir yang perusahaan laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan kelayakan calon penerima BSU.

Dalam proses verifikasi, pemerintah menghitung gaji pokok dan tunjangan tetap yang pekerja terima setiap bulan.

Pemerintah juga menyesuaikan batas penghasilan bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Jika UMK suatu daerah melampaui Rp3,5 juta, pemerintah menggunakan besaran UMK tersebut sebagai batas maksimal penghasilan calon penerima. Pemerintah kemudian membulatkan nilai batas upah ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan bagi daerah yang belum menetapkan UMK. Pemerintah juga menerapkan mekanisme pembulatan yang sama dalam menentukan batas penghasilan tersebut.

Ketentuan ini membuat batas maksimal upah calon penerima BSU berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Karena itu, pekerja perlu mengetahui besaran upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Kemenaker Minta Perusahaan Perbarui Data Pekerja

Kemenaker meminta perusahaan atau pemberi kerja menyampaikan data tenaga kerja secara benar dan akurat. Perusahaan perlu memastikan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan besaran upah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Indah mengingatkan bahwa perusahaan memegang peran penting dalam mendukung proses verifikasi penerima BSU. Kesalahan dalam melaporkan data dapat memengaruhi penilaian pemerintah terhadap kelayakan pekerja.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujar Indah.

Cek Informasi BSU 2026 Melalui Kanal Resmi Kemenaker

Pekerja dapat memantau perkembangan penyaluran BSU 2026 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi Kemenaker melalui nomor 1500 630.

Selain itu, pekerja perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif. Pekerja juga dapat berkoordinasi dengan perusahaan untuk memeriksa kesesuaian data penghasilan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memastikan seluruh data sesuai ketentuan, pekerja dapat membantu memperlancar proses verifikasi sehingga pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Bisa Ikut CPNS
PPPK Paruh Waktu Resmi Beralih Penuh Waktu 2027
MA Loloskan 2.392 PNS Seleksi Calon Hakim 2026
Kemenbud Berikan 63 Penghargaan dalam AKI 2026
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Karhutla 2026, Pengorbanan Prajurit TNI Jadi Sorotan Nasional
Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Pulihkan Nama Baik soal Ijazah
Kopi Indonesia Dilirik Swiss, Potensi Ekspor Capai 10 Ton
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 13:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Bisa Ikut CPNS

Sabtu, 7 November 2026 - 11:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Beralih Penuh Waktu 2027

Sabtu, 7 November 2026 - 05:00 WIB

MA Loloskan 2.392 PNS Seleksi Calon Hakim 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 03:00 WIB

BSU 2026 Segera Cair, Cek Syarat Penerima Rp900 Ribu

Jumat, 6 November 2026 - 20:00 WIB

Kemenbud Berikan 63 Penghargaan dalam AKI 2026

Berita Terbaru

 Prosesi tradisi Mandi Balimau masyarakat Tigo Luhah Semurup di Sungai Batang Merao, Kerinci.

KERINCI

Mandi Balimau Tigo Luhah Semurup Meriah, Ribuan Warga Hadir

Minggu, 8 Nov 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan capaian pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-18 Kota Sungai Penuh, 8 November 2026.

Uncategorized

Rapat Paripurna HUT ke-18, Alfin Ungkap Capaian Pembangunan

Minggu, 8 Nov 2026 - 18:00 WIB

Wali Kota Alfin mendampingi Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan bantuan pendidikan dan beasiswa Pro Jambi Cerdas 2026 di Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Dukung Beasiswa Pendidikan Jambi 2026

Minggu, 8 Nov 2026 - 16:00 WIB