Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp900.000. Melalui program ini, pemerintah ingin membantu pekerja dan buruh menjaga daya beli di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merencanakan penyaluran bantuan tersebut pada November hingga Desember 2026. Pemerintah akan membayarkan bantuan sekaligus untuk periode tiga bulan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Kemenaker menjalankan program BSU 2026 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kemenaker Pastikan Pekerja Tidak Perlu Mendaftar
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan bantuan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
Indah juga menegaskan bahwa pekerja tidak perlu mendaftarkan diri secara mandiri. Kemenaker akan menentukan calon penerima berdasarkan data yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” kata Indah dalam keterangan pers Biro Humas Kemenaker, Jumat (6/11/2026).
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2026
Kemenaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin memperoleh bantuan BSU 2026. Calon penerima harus memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran. Kemenaker juga memasukkan kelompok pekerja ini sebagai salah satu prioritas penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenaker Gunakan Data BPJS untuk Menentukan Penerima
Kemenaker menggunakan data penghasilan terakhir yang perusahaan laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan kelayakan calon penerima BSU.
Dalam proses verifikasi, pemerintah menghitung gaji pokok dan tunjangan tetap yang pekerja terima setiap bulan.
Pemerintah juga menyesuaikan batas penghasilan bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Jika UMK suatu daerah melampaui Rp3,5 juta, pemerintah menggunakan besaran UMK tersebut sebagai batas maksimal penghasilan calon penerima. Pemerintah kemudian membulatkan nilai batas upah ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan bagi daerah yang belum menetapkan UMK. Pemerintah juga menerapkan mekanisme pembulatan yang sama dalam menentukan batas penghasilan tersebut.
Ketentuan ini membuat batas maksimal upah calon penerima BSU berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Karena itu, pekerja perlu mengetahui besaran upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Kemenaker Minta Perusahaan Perbarui Data Pekerja
Kemenaker meminta perusahaan atau pemberi kerja menyampaikan data tenaga kerja secara benar dan akurat. Perusahaan perlu memastikan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan besaran upah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Indah mengingatkan bahwa perusahaan memegang peran penting dalam mendukung proses verifikasi penerima BSU. Kesalahan dalam melaporkan data dapat memengaruhi penilaian pemerintah terhadap kelayakan pekerja.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujar Indah.
Cek Informasi BSU 2026 Melalui Kanal Resmi Kemenaker
Pekerja dapat memantau perkembangan penyaluran BSU 2026 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi Kemenaker melalui nomor 1500 630.
Selain itu, pekerja perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif. Pekerja juga dapat berkoordinasi dengan perusahaan untuk memeriksa kesesuaian data penghasilan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memastikan seluruh data sesuai ketentuan, pekerja dapat membantu memperlancar proses verifikasi sehingga pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
(eny)









