Home / Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

INBRITA.COMJAMBI -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak Eksepsi atau putusan sela yang diajukan oleh Penasihat Hukum tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4 Milyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alex P. Hutauruk,  Rabu (21/08/2024) membenarkan, bahwa Majelis menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum tiga terdakwa.

“Iya, majelis hakim menolak Eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh” ujar Alex.

Ia menambahkan, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Iya, Benar, sidang akan dilanjutkan Senin depan,” tambah Alex.

Baca juga :   DPC Partai Gerindra Kota Sungai Penuh Resmi Daftarkan 25 Bacaleg

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak diterima, sebut Ketua Majelis Hakim Yofistian saat membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/08/2024)

Majelis hakim, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Sungai Penuh; dan Khusaeri, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi

Atas perbuatan terdakwa Khairi, bersama-sama dengan Benni Zekmana, Triko Marfendi selaku Pengurus KONI Kota Sungai Penuh dan terdakwa Khusaeri Seger terhadap pengelolaan dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Rp 4 Milyar yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 849.921.000.

Baca juga :   PJ Bupati Asraf : Untuk Maju ASN Harus Siap Menerima Kritikan

Jumlah kerugian keuangan Negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penyimpangan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Provinsi Jambi, tanggal 01 April 202

Sidang diketuai oleh Yofistian, didampingi hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna,(*)

Sumber : Geger online

Berita ini 297 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Penundaan Pengumuman Pemenang Tender Proyek Drainase/Trotoar Tetap Menggugurkan Perusahaan Yang Melebihi SKP

Daerah

Dengan Menerapkan Prokes, PJ Sekda Alpian Pimpin Apel Gabungan, Ingatkan SKPD Berikan Pelayanan Terbaik.

Daerah

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Berharap PP3D Berperan Mencerdaskan Masyarakat Dengan Berita Yang Valid

Daerah

Bahu Jalan Longsor di Penghubung Trans Sungai Beremas – Koto Tengah

Daerah

Plt.Kadishub Yulisman : Truk Jangan Melintas di Jembatan Kerinduan.

Daerah

Kota Sungai Penuh Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda

Adventorial

Wawako Zulhemli Hadiri Kenduri Sko Koto Dumo

Daerah

Inriko Fardiansyah: Traffic light Simpang Tugu Adipura Sudah Aktif Kembali