Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COMJAMBI -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak Eksepsi atau putusan sela yang diajukan oleh Penasihat Hukum tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4 Milyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alex P. Hutauruk,  Rabu (21/08/2024) membenarkan, bahwa Majelis menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum tiga terdakwa.

“Iya, majelis hakim menolak Eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh” ujar Alex.

Ia menambahkan, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Iya, Benar, sidang akan dilanjutkan Senin depan,” tambah Alex.

Baca Juga :  Camat Sungai Bungkal Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Dusun Baru

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak diterima, sebut Ketua Majelis Hakim Yofistian saat membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/08/2024)

Majelis hakim, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Sungai Penuh; dan Khusaeri, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi

Atas perbuatan terdakwa Khairi, bersama-sama dengan Benni Zekmana, Triko Marfendi selaku Pengurus KONI Kota Sungai Penuh dan terdakwa Khusaeri Seger terhadap pengelolaan dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Rp 4 Milyar yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 849.921.000.

Baca Juga :  Al Haris Tetapkan UMP UMK Jambi 2026

Jumlah kerugian keuangan Negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penyimpangan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Provinsi Jambi, tanggal 01 April 202

Sidang diketuai oleh Yofistian, didampingi hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna,(*)

Sumber : Geger online

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Azhar Hamzah Tutup Parade Batik dan Lagu Daerah
Wali Kota Sungai Penuh Hadiri Halal Bihalal Sumbagsel
Semarak Parade Batik dan Lagu DWP Kota Sungai Penuh
Kerinci Percepat Digitalisasi Desa Menuju Layanan Publik Modern
Pemkot Sungai Penuh MoU Universitas Adiwangsa Jambi
Wako Alfin Sambut TVRI Jambi, Siaran Piala Dunia 2026 Gratis
Wako Alfin Hadiri Paripurna LKPJ DPRD Sungai Penuh
Wawako Sungai Penuh Hadiri RUPSLB Bank Jambi
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00 WIB

Azhar Hamzah Tutup Parade Batik dan Lagu Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Hadiri Halal Bihalal Sumbagsel

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

Semarak Parade Batik dan Lagu DWP Kota Sungai Penuh

Kamis, 23 April 2026 - 23:00 WIB

Kerinci Percepat Digitalisasi Desa Menuju Layanan Publik Modern

Kamis, 23 April 2026 - 17:43 WIB

Pemkot Sungai Penuh MoU Universitas Adiwangsa Jambi

Berita Terbaru

Link DANA Kaget Hari Ini! Cek Disini Cara Klaim Dan Tips Biar Gak Kehabisan!

Ekonomi

Panduan Lengkap Top Up DANA 2026 Cepat Masuk

Senin, 27 Apr 2026 - 18:00 WIB

Chelsea lolos ke final Piala FA usai menang atas Leeds United di semifinal dengan skor 1-0 (Foto: REUTERS/Toby Melville)

Internasional

Chelsea Kembali Bangkit dan Lolos ke Final Piala FA

Senin, 27 Apr 2026 - 17:00 WIB

Nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi menguat seiring meningkatnya kebutuhan jemaah haji

Ekonomi

Kurs Rupiah Riyal Menguat Jelang Musim Haji 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 16:00 WIB

Sate kambing dan kuliner Indonesia mendunia

Kuliner

Tiga Kuliner Indonesia Masuk 100 Terbaik Dunia

Senin, 27 Apr 2026 - 15:00 WIB

Kuliner

Sambal Suhien, Bitter Chili Paste Loved for Generations

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WIB