Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Amankan Oknum Penggelapan dalam Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COM ,JAMBI – Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo dalam Press Release ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau Penadah, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-71/IX/2024/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 27 September 2024.

Bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga orang tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dalam bidang minyak kelapa sawit. Michelle Yearvin (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, M. Thamrin (29) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Antoni (25) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini terungkap Berdasarkan laporan Ridwan Z, jenis kelamin laki-laki, umur: 58 Th, agama Islam, pekerjaan Humas PT. KTN, alamat Paal Merah Kota Jambi,dan juga keterangan saksi-saksi dalam perkara ini Meliyanti, jenis kelamin perempuan, umur 25 Tahun, pekerjaan Admin PT. KTN, alamat Jl. Raya Kasang Pudak Jambi ,Austinus Nicolas, jenis kelamin laki-laki, umur 22 Tahun, pekerjaan: staff gudang PT. KTN, alamat: Kota Jambi.

AKP Edi Mardi Siswoyo dalam keterangan nya bahwa akibat dari kasus ini Pihak PT. Kurnia Tunggal Nugraha menjadi korban , setelah menerima laporan langsung memberi perintah untuk dilakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan saya langsung memerintahkan Panit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan laporan polisi tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP pada tanggal 27 September 2024 petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penggelapan dalam jabatan serta 1 (satu) orang pelaku penadahan”,ujar Edi Mardi

Edi Mardi juga menerangkan barang bukti sudah diamankan diantaranya :

a. 1 (satu) eksemplar nota permintaan barang.

b. 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kerja.

c. 1 (satu) tempat gulungan kawat tembaga.

Edi Mardi juga mengatakan dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan atau Penadahan sesuai dalam rumusan Pasal 374 atau 480 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Editor: Vendra

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh
Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis
Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Berita Terbaru

Tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.

Nasional

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Jumat, 18 Sep 2026 - 05:00 WIB

Scrolling ponsel sebelum tidur dapat mengganggu kualitas tidur.

Kesehatan

Bahaya Scrolling Ponsel Sebelum Tidur bagi Kesehatan Otak

Jumat, 18 Sep 2026 - 04:00 WIB

Nonton Drama

Uncategorized

Dreamy Short, Cara Dapat Uang dari Nonton Drama

Jumat, 18 Sep 2026 - 03:00 WIB

Kode redeem FF hari ini, klaim hadiah gratis dari Garena.

Uncategorized

Kode Redeem FF Hari Ini 17 September 2026 Gratis

Jumat, 18 Sep 2026 - 02:00 WIB

Bovi Handriyanto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Pendidikan

Lima Kepala SMPN Sungai Penuh Diganti, Ini Namanya

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:00 WIB