Home / Hukrim

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:34 WIB

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kayu Aro

Oplus_131072

Oplus_131072

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan kasus persetubuhan terhadap anak ( UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014 ),Pada hari Senin 06 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib

Pelaku yang ditangkap inisial AI alias (38), Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak berinisial ECA.

Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan mengatakan bahwa Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku Andi melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur bernama Eca di rumah nya dengan alamat Desa Koto Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Baca juga :   Rekonstruksi Diperagakan Agus Didampingi Kuasa Hukum

” Penangkapan dilakukan Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Bento. Setelah mendapatkan arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci, IPDA Ricky Firmansyah, S.H., tim segera bergerak ke lokasi”, ungkap Kasat Reskrim

Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim Opsnal. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :   Dua Paprik Sepatu Di Tanggerang Tutup,PHK Ribuan Buruh

AKP Very Prasetiawan menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman berat telah menanti pelaku atas perbuatannya.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Editor: Eni Syamsir

Berita ini 1,252 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Edi Mardi Evakuasi Jenazah Sakarman

Hukrim

Tim Elang Kota Polres Kerinci Gagalkan Penjarahan Ikan di Lubuk Larangan
Jaksa Kejari Sungai Penuh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan serta penggelapan sertifikat tanah dari Polres Kerinci.

Hukrim

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Hukrim

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Amankan Oknum Penggelapan dalam Jabatan

Hukrim

Orang Tua Rafa : Hati Saya Hancur Melihat Penderitaan Anak Saya

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Bukit Kerman

Hukrim

Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Menangkap Pelaku Bandar Narkotika