Jambi, iNBrita.com – Gubernur Jambi Al Haris menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Ketentuan Upah Minimum
Pada kesempatan itu, Al Haris menekankan bahwa upah minimum berfungsi sebagai batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sebaliknya, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menerapkan struktur dan skala pengupahan sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Al Haris menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan pengupahan di lingkungan kerja. “Upah minimum berlaku bagi pekerja baru. Sementara itu, perusahaan harus menyesuaikan upah pekerja lama melalui struktur dan skala upah,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).
UMP Jambi Tahun 2026
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan tahun 2025, sekaligus mencerminkan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja.
UMSP Provinsi Jambi
Di samping UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Untuk sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit, pemerintah menetapkan upah sebesar Rp3.513.120. Adapun sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam memperoleh upah minimum sebesar Rp3.574.446.
UMK dan UMSK Kabupaten/Kota
Sementara itu, Gubernur Al Haris merinci penetapan UMK dan UMSK di sejumlah daerah. Pertama, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan UMK sebesar Rp3.651.917, atau naik 8,09 persen. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan UMK Rp3.551.430, meningkat 6,66 persen.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan UMK Rp3.533.562, naik 6,36 persen. Pada saat yang sama, pemerintah daerah tersebut menetapkan UMSK sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.557.406 serta sektor pertambangan Rp3.629.309.
Kemudian, Pemerintah Kota Jambi mencatat UMK tertinggi sebesar Rp3.868.963, atau meningkat 7,26 persen.
Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan UMK Rp3.486.521, naik 7,79 persen, dan menjadi daerah pertama yang mengajukan UMK.
Daerah Belum Menetapkan UMK
Namun demikian, Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK. Oleh karena itu, pemerintah daerah di wilayah tersebut masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.
Dasar Perhitungan
Terakhir, Al Haris menjelaskan bahwa bupati dan wali kota mengajukan besaran UMK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Setelah itu, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan usulan tersebut melalui SK Gubernur.
Sebagai penutup, Al Haris berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum Tahun 2026. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah menghitung upah minimum dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.











