New York, iNBrita.com — Amerika Serikat dan Iran kembali bersitegang dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait isu program nuklir Teheran. Amerika Serikat memprotes keras penunjukan Iran sebagai salah satu wakil presiden dalam konferensi peninjauan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT).
Konferensi Peninjauan NPT ForumPBB
PBB membuka konferensi ke-11 untuk mengevaluasi pelaksanaan NPT yang telah berlaku sejak 1970 pada Senin (27/4/2026) di markas besar PBB, New York. Panitia menggelar pertemuan tersebut selama satu bulan dengan melibatkan puluhan negara peserta dari berbagai kawasan.
Dalam forum tersebut, berbagai kelompok negara menunjuk 34 wakil presiden konferensi. Ketua konferensi, Duta Besar Vietnam untuk PBB Do Hung Viet, menjelaskan bahwa kelompok negara Non-Blok bersama sejumlah negara lain memilih Iran untuk mengisi salah satu posisi tersebut.
Protes Amerika Serikat terhadap Penunjukan Iran
Amerika Serikat langsung mengkritik keputusan itu. Asisten Sekretaris Biro Pengendalian Senjata dan Non-Proliferasi AS, Christopher Yeaw, menyebut penunjukan Iran sebagai tindakan yang tidak pantas. Ia juga menilai keputusan tersebut merusak prinsip dan kredibilitas konferensi.
Yeaw menegaskan bahwa Iran telah lama mengabaikan komitmen dalam NPT. Ia juga menuding Iran tidak bekerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dalam menyelesaikan isu program nuklirnya. Karena itu, ia menilai keterlibatan Iran dalam posisi tersebut mencoreng kredibilitas forum.
Respons dan Kritik Iran terhadap Amerika Serikat
Sebaliknya, Iran menolak seluruh tuduhan tersebut. Duta Besar Iran untuk IAEA, Reza Najafi, menyebut pernyataan Amerika Serikat tidak berdasar dan bermotif politik. Ia juga menilai Washington berupaya memutarbalikkan fakta terkait isu nuklir.
Najafi kemudian menyoroti bahwa Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara yang pernah menggunakan senjata nuklir. Ia juga menuduh AS terus memperluas dan memodernisasi persenjataan nuklirnya. Oleh karena itu, ia menilai Amerika Serikat tidak memiliki legitimasi untuk menghakimi kepatuhan negara lain terhadap perjanjian nuklir.
(*)









