Gayo Lues , iNBrita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 51,75 hektare ladang ganja di Desa Ekan, Kecamatan Pining, Gayo Lues, Aceh. Personel menembus hutan lebat untuk mencapai lokasi yang tersembunyi di kawasan Gunung Leuser.
Pada Selasa (18/11/2025) pukul 09.00 WIB, Brigjen Eko Hadi Santoso memimpin apel di Blangkejeren sebelum memberangkatkan tim. Setelah itu, personel Bareskrim, Polda Aceh, Polres Gayo Lues, dan Polsek Pining berjalan kaki menuju lokasi. Mereka menyeberangi dua sungai, melewati jembatan gantung, menapaki tepi jurang, memanjat bebatuan besar, dan mengatasi pohon tumbang di tengah hujan.
Tim menggunakan tali tambang untuk menaklukkan tanjakan ketika medan semakin berat. Mereka membutuhkan lima jam untuk mencapai ladang ganja.
Setibanya di lokasi, petugas langsung memotong seluruh tanaman ganja. Mereka menumpuk tanaman yang sudah dipangkas di satu titik. Petugas memulai pemangkasan pukul 15.00 WIB selama dua jam, kemudian membakar semua tanaman ganja pada pukul 17.00 WIB.
Brigjen Eko menyebut pihaknya menggandeng TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, dan sejumlah mitra dalam operasi ini. Ia menegaskan bahwa ladang ganja itu tersebar pada 26 titik di tiga kecamatan.
Sebelum menemukan ladang tersebut, polisi menangkap dua pengedar, Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi menyita 47 kilogram ganja dari keduanya. Setelah itu, tim melakukan penelusuran selama dua hari dan menemukan 26 titik ladang ganja pada Jumat (14/11).
(ES*)












