Bayar Secara Online ,Begini Cara Print Pajak STNK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustras(Screenshot Detik.com)

Foto Ilustras(Screenshot Detik.com)

Jakarta ,inBrita.com – Pemerintah akan mempermudah untuk pengguna kendaraan bermotor dalam membayar pajak, karena sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital (Signal) atau aplikasi yang dibuat Samsat masing-masing provinsi.

Dilansir dari detik.com ,untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB). Tanda bukti ini biasanya dilihat di salah satu sisi STNK, yaitu lembar dengan nominal pajak yang kita bayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @samsatdigital, pengguna layanan online bisa mendapatkan TBPKB melalui pengiriman pos. Jika tak mau menunggu, bisa melakukan print pajak STNK sendiri. Hal ini sudah dianggap sah setelah melalui e-pengesahan di aplikasi.

Untuk bisa print pajak STNK atau TBPKB harus melakukan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi, dan melanjutkan ke proses e-pengesahan.Setelah mendapatkan kode pembayaran dan link untuk mendapatkan file TBPKB.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Blusukan, Warga Terharu Dapat Hunian Layak

Berikut langkah-langkah print pajak STNK sendiri.
Setelah berhasil melakukan pembayaran.akan ada SMS dari Samsat.Buka SMS tersebut, lalu buka link e-TBPKB yang ada di dalamnya.
Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
Buka gambar di Microsoft Word atau aplikasi lain yang bisa tersambung dengan printer.
Atur ukuran e-TBPKB agar sesuai dengan ukuran STNK.
Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.
Untuk diketahui, ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Saat masuk di Microsoft Word, kamu bisa mengatur ukurannya, lalu mencetaknya menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Jika ingin mendapatkan TBPKB dengan bahan kertas seperti yang ada pada STNK kamu, maka mendatangi kantor Samsat dengan membawa persyaratannya.
Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Mendagri dan Menteri Kebudayaan Perkuat Sinergi Nasional

1. Siapkan Persyaratan
Pertama-tama, siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mencetak TBPKB di kantor Samsat. Berikut syarat-syaratnya:
e-TBPKP yang sudah dicetak
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi

2. Datangi Kantor Samsat Terdekat
Datangi kantor Samsat terdekat di daerahmu dengan membawa semua persyaratan di atas. Kunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan berkas persyaratan tersebut.

3. Pengesahan STNK
Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK dan kamu akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan kamu sah.
Nah, itulah cara print pajak STNK yang telah dibayar lewat aplikasi Signal maupun aplikasi lain.(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisaris Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Denpasar Bali
KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah
Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN
Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Komisaris Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Denpasar Bali

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:00 WIB

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Berita Terbaru

Komisaris Pertamina melakukan kunjungan ke sejumlah SPBU di Denpasar. (Foto: Pertamina)

Nasional

Komisaris Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Denpasar Bali

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:00 WIB

Wali Kota Alfin memberi arahan kepada CPNS dalam kegiatan Latsar di Kota Sungai Penuh, Senin (2/6/2026).

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Tekankan ASN Inovatif di Era Transformasi Digital

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:00 WIB

Hero Patria, SE, Ketua DPC Gerindra Kota Sungai Penuh, menyampaikan dukungan terhadap penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN), di Sungai Penuh, Rabu (3/6/2026).

SUNGAI PENUH

DPC Gerindra Sungai Penuh Dukung Penguatan Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh mengapresiasi raihan Opini WTP ke-14 pada acara penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Jambi.

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Apresiasi Kota Sungai Penuh Raih WTP Ke-14

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini tercatat stagnan setelah sebelumnya mengalami penurunan.(Foto: Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Tinggi

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:00 WIB