Bayar Secara Online ,Begini Cara Print Pajak STNK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustras(Screenshot Detik.com)

Foto Ilustras(Screenshot Detik.com)

Jakarta ,inBrita.com – Pemerintah akan mempermudah untuk pengguna kendaraan bermotor dalam membayar pajak, karena sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital (Signal) atau aplikasi yang dibuat Samsat masing-masing provinsi.

Dilansir dari detik.com ,untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB). Tanda bukti ini biasanya dilihat di salah satu sisi STNK, yaitu lembar dengan nominal pajak yang kita bayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @samsatdigital, pengguna layanan online bisa mendapatkan TBPKB melalui pengiriman pos. Jika tak mau menunggu, bisa melakukan print pajak STNK sendiri. Hal ini sudah dianggap sah setelah melalui e-pengesahan di aplikasi.

Untuk bisa print pajak STNK atau TBPKB harus melakukan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi, dan melanjutkan ke proses e-pengesahan.Setelah mendapatkan kode pembayaran dan link untuk mendapatkan file TBPKB.

Berikut langkah-langkah print pajak STNK sendiri.
Setelah berhasil melakukan pembayaran.akan ada SMS dari Samsat.Buka SMS tersebut, lalu buka link e-TBPKB yang ada di dalamnya.
Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
Buka gambar di Microsoft Word atau aplikasi lain yang bisa tersambung dengan printer.
Atur ukuran e-TBPKB agar sesuai dengan ukuran STNK.
Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.
Untuk diketahui, ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Saat masuk di Microsoft Word, kamu bisa mengatur ukurannya, lalu mencetaknya menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Jika ingin mendapatkan TBPKB dengan bahan kertas seperti yang ada pada STNK kamu, maka mendatangi kantor Samsat dengan membawa persyaratannya.
Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

1. Siapkan Persyaratan
Pertama-tama, siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mencetak TBPKB di kantor Samsat. Berikut syarat-syaratnya:
e-TBPKP yang sudah dicetak
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi

2. Datangi Kantor Samsat Terdekat
Datangi kantor Samsat terdekat di daerahmu dengan membawa semua persyaratan di atas. Kunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan berkas persyaratan tersebut.

3. Pengesahan STNK
Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK dan kamu akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan kamu sah.
Nah, itulah cara print pajak STNK yang telah dibayar lewat aplikasi Signal maupun aplikasi lain.(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru

Harga perak Antam menguat Rp 600 menjadi Rp 39.200, berlawanan dengan pergerakan harga perak dunia.(Foto : Ilustrasi perak-silver by AI)

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Perak Dunia Malah Melemah

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:00 WIB

Satlantas Polres Kerinci menertibkan pengendara pengguna knalpot brong.

SUNGAI PENUH

Satlantas Polres Kerinci Tindak Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, melantik lima pejabat kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Rabu (21/10/2026).

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Lantik 5 Kepala OPD, Ini Nama-namanya!

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas 24 karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi pada 21 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Cek Daftarnya

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:00 WIB

Tiga Siswa SMAN 1 Sungai Penuh juara Kejurnas Silat SMI 2026.

SUNGAI PENUH

Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Raih Medali Kejurnas Silat 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:00 WIB