Home / Nasional

Sabtu, 12 April 2025 - 17:20 WIB

Bayar Secara Online ,Begini Cara Print Pajak STNK

Foto Ilustras(Screenshot Detik.com)

Foto Ilustras(Screenshot Detik.com)

Jakarta ,inBrita.com – Pemerintah akan mempermudah untuk pengguna kendaraan bermotor dalam membayar pajak, karena sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital (Signal) atau aplikasi yang dibuat Samsat masing-masing provinsi.

Dilansir dari detik.com ,untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB). Tanda bukti ini biasanya dilihat di salah satu sisi STNK, yaitu lembar dengan nominal pajak yang kita bayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @samsatdigital, pengguna layanan online bisa mendapatkan TBPKB melalui pengiriman pos. Jika tak mau menunggu, bisa melakukan print pajak STNK sendiri. Hal ini sudah dianggap sah setelah melalui e-pengesahan di aplikasi.

Untuk bisa print pajak STNK atau TBPKB harus melakukan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi, dan melanjutkan ke proses e-pengesahan.Setelah mendapatkan kode pembayaran dan link untuk mendapatkan file TBPKB.

Baca juga :   Satgas PKH klarifikasi 27 perusahaan banjir Sumatera

Berikut langkah-langkah print pajak STNK sendiri.
Setelah berhasil melakukan pembayaran.akan ada SMS dari Samsat.Buka SMS tersebut, lalu buka link e-TBPKB yang ada di dalamnya.
Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
Buka gambar di Microsoft Word atau aplikasi lain yang bisa tersambung dengan printer.
Atur ukuran e-TBPKB agar sesuai dengan ukuran STNK.
Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.
Untuk diketahui, ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Saat masuk di Microsoft Word, kamu bisa mengatur ukurannya, lalu mencetaknya menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Jika ingin mendapatkan TBPKB dengan bahan kertas seperti yang ada pada STNK kamu, maka mendatangi kantor Samsat dengan membawa persyaratannya.
Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Baca juga :   Cek! Berapa Duit Agar Bisa Dibilang Kaya

1. Siapkan Persyaratan
Pertama-tama, siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mencetak TBPKB di kantor Samsat. Berikut syarat-syaratnya:
e-TBPKP yang sudah dicetak
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi

2. Datangi Kantor Samsat Terdekat
Datangi kantor Samsat terdekat di daerahmu dengan membawa semua persyaratan di atas. Kunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan berkas persyaratan tersebut.

3. Pengesahan STNK
Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK dan kamu akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan kamu sah.
Nah, itulah cara print pajak STNK yang telah dibayar lewat aplikasi Signal maupun aplikasi lain.(Tim)

Berita ini 226 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya memaparkan penanganan 737 aduan masyarakat terkait kepala daerah dalam rapat dengan Komisi II DPR.

Nasional

Kemendagri Tangani 737 Aduan Publik soal Kepala Daerah
Gubernur Riau Abdul Wahid memimpin rapat di Rumah Dinas Jalan Diponegoro sebelum pemeriksaan oleh KPK.

Nasional

Jaksa Agung Tunjuk Bima Suprayoga Jadi Wakajati Jambi
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menghadiri acara Pemprov DKI Jakarta.

Nasional

Pemprov DKI Nonaktifkan Febriwaldi Usai Gaya Mewah
Banjir bandang menghancurkan rumah dan ruko milik Kenael Joris di Nagari Salareh Aia, Agam.

Nasional

Banjir Bandang Lenyapkan Harta, Joris Selamatkan Keluarga
Toyota Voxy 2022 bekas warna hitam dengan desain boxy modern

Nasional

Harga Toyota Voxy 2022 Bekas 2026 Semakin Terjangkau
Peserta BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile untuk klaim dana JHT

Nasional

Peserta BPJS Bisa Cairkan JHT Sebelum Pensiun
Peserta SNBP 2026 mengecek hasil seleksi di portal resmi Kemdikbud

Nasional

Hitung Mundur SNBP 2026 dan Status Kelulusan
Warga memungut bawang bombai yang dibuang di Tanjung Sengkuang, Batam.

Nasional

PT BSS Musnahkan Bawang Busuk, Warga Ramai Datang