Home / Nasional

Sabtu, 12 April 2025 - 17:20 WIB

Bayar Secara Online ,Begini Cara Print Pajak STNK

Foto Ilustras(Screenshot Detik.com)

Foto Ilustras(Screenshot Detik.com)

Jakarta ,inBrita.com – Pemerintah akan mempermudah untuk pengguna kendaraan bermotor dalam membayar pajak, karena sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital (Signal) atau aplikasi yang dibuat Samsat masing-masing provinsi.

Dilansir dari detik.com ,untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB). Tanda bukti ini biasanya dilihat di salah satu sisi STNK, yaitu lembar dengan nominal pajak yang kita bayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @samsatdigital, pengguna layanan online bisa mendapatkan TBPKB melalui pengiriman pos. Jika tak mau menunggu, bisa melakukan print pajak STNK sendiri. Hal ini sudah dianggap sah setelah melalui e-pengesahan di aplikasi.

Untuk bisa print pajak STNK atau TBPKB harus melakukan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi, dan melanjutkan ke proses e-pengesahan.Setelah mendapatkan kode pembayaran dan link untuk mendapatkan file TBPKB.

Baca juga :   Wanita Gen Z Dampingi Suami Nikah Lagi Viral

Berikut langkah-langkah print pajak STNK sendiri.
Setelah berhasil melakukan pembayaran.akan ada SMS dari Samsat.Buka SMS tersebut, lalu buka link e-TBPKB yang ada di dalamnya.
Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
Buka gambar di Microsoft Word atau aplikasi lain yang bisa tersambung dengan printer.
Atur ukuran e-TBPKB agar sesuai dengan ukuran STNK.
Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.
Untuk diketahui, ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Saat masuk di Microsoft Word, kamu bisa mengatur ukurannya, lalu mencetaknya menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Jika ingin mendapatkan TBPKB dengan bahan kertas seperti yang ada pada STNK kamu, maka mendatangi kantor Samsat dengan membawa persyaratannya.
Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Baca juga :   Indonesia Tembus Putaran Empat Kualifikasi Piala Dunia

1. Siapkan Persyaratan
Pertama-tama, siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mencetak TBPKB di kantor Samsat. Berikut syarat-syaratnya:
e-TBPKP yang sudah dicetak
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi

2. Datangi Kantor Samsat Terdekat
Datangi kantor Samsat terdekat di daerahmu dengan membawa semua persyaratan di atas. Kunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan berkas persyaratan tersebut.

3. Pengesahan STNK
Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK dan kamu akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan kamu sah.
Nah, itulah cara print pajak STNK yang telah dibayar lewat aplikasi Signal maupun aplikasi lain.(Tim)

Berita ini 214 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Petugas Biddokkes Polda Sulsel menyerahkan jenazah korban ATR 42-500 kepada keluarga

Nasional

Jenazah Korban ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi
Sejumlah personel kepolisian berseragam berdiri dalam konferensi pers di area bandara dengan latar belakang pesawat bertuliskan "Polisi".

Nasional

Polri Kerahkan Dapur Lapangan dan Bantuan ke Sumatera
Apel gelar pasukan polisi lalu lintas untuk Operasi Zebra Jaya 2022.

Nasional

Operasi Zebra 2025 Dimulai, 11 Pelanggaran Jadi Sasaran
Menteri Komdigi Meutya Hafid membahas program kerja dengan Komisi 1 DPR. terkait larangan anak 16 tahun.

Nasional

KOMDIGI Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Medsos

Nasional

96,8 Juta Warga Miskin BPJS Kesehatannya Dibiayai oleh Negara
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan pemangkasan tunjangan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Nasional

DPR Evaluasi, Hapus Tunjangan Rumah dan Fasilitas Anggota
Kapolri Listyo Sigit Prabowo umumkan Tim Reformasi Polri

Nasional

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Untuk Percepat Reformasi Polri
Praka Zaenal Mutaqim, prajurit TNI AL, saat mengikuti latihan Rubber Duck Operations (ilustrasi).

Nasional

TNI AL Sampaikan Duka Cita Atas Gugurnya Zaenal Mutaqim