INBRITA.COM, Kerinci – Rancunya lokasi pengadaan tanah dan rumah dinas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menjadi sorotan dan pertanyaan publik. Sabtu, 11/05/2024.
Pasalnya, lokasi kantor Imigrasi Kelas II non TPI Kerinci semula di jalan Raya Desa Sanggaran Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci, dikarenakan alasan tidak ada jaringan internet kantor dipindahkan ke jalan Imam Bonjol Pasar Sungai Penuh Kec. Sungai Penuh Kota Sungai Penuh.
Polemik pengadaan tanah dan bangunan rumah dinas kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci tahun 2024 yang anggarannya ± Rp. 9 Milyar ini menjadi perbincangan dikalangan aktivis Kerinci dan Sungai Penuh, yang mana kantor aslinya di jalan Raya Desa Sanggaran Agung Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci Kode Pos 37172 sedangkan lokasi tanah dan pembangunan perumahan dinas menurut sumber berita berada di Kota Sungai Penuh.
“Anehnya lagi, kabar pembangunan rumah dinas Imigrasinya bangunan lokasi kantor tetapnya di Kabupaten Kerinci kok rumah dinasnya akan dibangun di Kota Sungai Penuh kan itu lucu. Ditambahkan lagi biaya pegawai dan pejabatnya yang harus merogoh kocek tambahan operasional minyak dan makan ke kantor imigrasi Sanggaran Agung, di Kota sungai penuhkan kantornya bersifat sementara,” urai sumber.
Raden Indra Iskandarsyah, S.H.,M.H, NIP : 19671209 199203 1 001 Kepala Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kerinci Saat dikonfirmasi Jum’at (10/05) terpantau enggan untuk menjawab pertanyaan wartawan media ini.
“Baru nonton bola bang, jangan abang aja yang nanya. Saya juga boleh nanya siapa yang kasih ke abang berita – berita ini..?” balas Kanim Kelas II Non TPI Kerinci via WhatsAap
Sumber:Metro9news