Home / Hukrim

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Satresnarkoba Bekuk Pemuda COD Ganja di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan dua pemuda beserta barang bukti ganja ( Foto Humas Polres Kerinci)

Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan dua pemuda beserta barang bukti ganja ( Foto Humas Polres Kerinci)

Sungai Penuh, iNBrita.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menangkap dua pemuda yang terlibat penyalahgunaan ganja di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma mengatakan, penangkapan berawal dari Laporan Warga.

” Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti laporan itu, kita tim Satresnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan “, ujar Yandra Kusuma.

Baca juga :   Gara-Gara Perempuan,AS Tega Membunuh

Menurutnya Saat patroli, petugas menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja di saku celana A.P. (20).

A.P. mengaku membeli ganja seharga Rp50.000 dari seorang berinisial N. melalui sistem cash on delivery (COD) setelah memesan lewat aplikasi pesan singkat. Ia mengklaim barang tersebut untuk konsumsi pribadi.

Sementara rekannya, I., mengakui masih menyimpan ganja di rumah. Polisi langsung mengembangkan kasus dan menyita barang bukti tambahan.

Baca juga :   Harga Emas Global Diproyeksi Menguat Signifikan Tahun 2026

Barang bukti  :

±1,65 gram ganja bruto

1 kotak rokok Gudang Garam Surya

5 lembar kertas papir

1 unit ponsel Realme C53 (silver)

1 celana pendek cokelat

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kerinci. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Eni Syamsir)

Berita ini 219 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penipuan Puluhan Juta, Eks Pegawai BNI Diciduk Polres Kerinci

Hukrim

5 TPS di Sungaipenuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri

Hukrim

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Amankan Oknum Penggelapan dalam Jabatan

Hukrim

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar ,Artis Sinetron Ditangkap
Polisi Polres Kerinci mengamankan pelaku pencurian berinisial H (61) yang dirawat di rumah sakit setelah ditangkap di Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh.

Hukrim

Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Remaja perempuan duduk di rumah perlindungan bersama petugas sosial dan polisi perempuan, dalam suasana aman dan tenang.

Hukrim

Remaja Perempuan Diselamatkan, Pelaku Diamankan Polisi

Daerah

Kasus Pencurian Kulit Manis Kembali Marak di Desa Pulau Sangkar Kerinci

Hukrim

Siswa Korban Pengeroyokan Dilarikan ke Rumah Sakit