Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah dan DPR RI menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 berdasarkan embarkasi keberangkatan calon jemaah di seluruh Indonesia. Perbedaan biaya tersebut terutama berasal dari komponen penerbangan menuju Arab Saudi.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, calon jemaah membayar rata-rata Rp54,6 juta melalui Bipih, sedangkan nilai manfaat dana haji menanggung Rp43,8 juta.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa biaya penerbangan menjadi faktor utama yang membedakan tarif antar-embarkasi. Sementara itu, penyelenggara haji menerapkan komponen biaya lainnya dengan besaran yang relatif sama.
Ia menegaskan bahwa perbedaan kebutuhan penerbangan dari setiap daerah menyebabkan calon jemaah membayar Bipih dengan nominal yang berbeda.
Aceh Menawarkan Bipih Terendah, Surabaya dan Dhoho Tertinggi
Berdasarkan informasi yang dibagikan DPR RI melalui media sosial, Bipih 2027 di 15 embarkasi berkisar antara Rp46,8 juta hingga Rp61,3 juta per jemaah.
Calon jemaah yang berangkat melalui embarkasi Aceh membayar Bipih terendah, yakni Rp46,8 juta. Sebaliknya, calon jemaah dari embarkasi Surabaya dan Dhoho Kediri membayar biaya tertinggi sebesar Rp61,3 juta per orang.
Sementara itu, calon jemaah dari embarkasi Medan membayar Rp47,2 juta dan dari Padang Rp47,3 juta. Pemerintah juga menetapkan Bipih embarkasi Balikpapan sebesar Rp53,1 juta per jemaah.
Daftar Lengkap Bipih Haji 2027 di 15 Embarkasi
Berikut rincian Bipih 2027 untuk setiap embarkasi berdasarkan informasi yang dibagikan DPR RI:
- Aceh: Rp46,8 juta
- Medan: Rp47,2 juta
- Padang: Rp47,3 juta
- Balikpapan: Rp53,1 juta
- Banjarmasin: Rp53,3 juta
- Lombok: Rp53,5 juta
- Batam: Rp54,7 juta
- Palembang: Rp55,3 juta
- Solo: Rp55,9 juta
- Yogyakarta: Rp55,9 juta
- Jakarta: Rp56,7 juta
- Kertajati: Rp58,3 juta
- Makassar: Rp58,6 juta
- Surabaya: Rp61,3 juta
- Dhoho Kediri: Rp61,3 juta
Calon Jemaah Menunggu Keppres untuk Melunasi Bipih
Calon jemaah haji sudah dapat menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan keberangkatan. Namun, mereka masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan BPIH dan Bipih 2027 sebelum melunasi biaya perjalanan.
Menteri Haji dan Umrah memperkirakan pemerintah akan menerbitkan Keppres tersebut sekitar satu minggu setelah keterangan disampaikan. Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan jadwal pelunasan bagi calon jemaah yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Calon jemaah dapat membayar biaya haji melalui bank yang ditunjuk setelah pemerintah menetapkan jadwal resmi. Pemerintah juga mengimbau seluruh calon jemaah mengikuti ketentuan pembayaran agar proses pelunasan berjalan tertib.
Dengan mengetahui besaran Bipih di setiap embarkasi, calon jemaah dapat mempersiapkan dana keberangkatan sejak dini. Meski demikian, mereka tetap harus mengacu pada keputusan dan pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal serta ketentuan pelunasan haji 2027.
(eny)









