Jakarta, iNBrita.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kopi ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius. BPOM menilai kandungan tersebut dapat merusak ginjal dan jantung jika konsumen mengonsumsinya tanpa pengawasan medis.
Produsen memasarkan kopi ilegal tersebut sebagai produk peningkat stamina dan vitalitas pria. Mereka memberi nama produk itu tan Kopi Jantan+++ dan menyebarkannya secara luas melalui jalur penjualan yang tidak resmi.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan bahwa temuan ini membuktikan masih maraknya peredaran pangan olahan ilegal di masyarakat. Menurutnya, produsen sering kali memanfaatkan klaim berlebihan untuk menarik konsumen tanpa memperhatikan aspek keamanan.
“Produsen mempromosikan produk ini sebagai pangan dan mengklaim dapat meningkatkan kejantanan pria. Namun, hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung sildenafil sitrat,” ujar Taruna, seperti dikutip dari detikhealth.
Sildenafil sitrat merupakan obat keras yang biasa digunakan untuk menangani gangguan ereksi. Dokter hanya boleh meresepkan obat ini kepada pasien tertentu dengan dosis yang terukur dan di bawah pengawasan medis ketat. Penggunaan obat tersebut tanpa kontrol dapat memicu berbagai efek samping berbahaya.
Taruna menjelaskan bahwa konsumsi sildenafil sitrat secara sembarangan dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, gangguan fungsi ginjal, gangguan jantung, hingga kematian. Risiko tersebut meningkat karena produk ilegal tidak mencantumkan dosis yang jelas.
“Ketiadaan standar dosis membuat konsumen tidak memiliki acuan batas aman konsumsi. Kondisi ini sangat berbahaya dan bisa berdampak fatal,” tegas Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang mengklaim manfaat berlebihan, terutama yang berkaitan dengan stamina atau kejantanan. BPOM juga meminta masyarakat hanya membeli produk yang memiliki izin edar resmi dan segera melaporkan temuan produk mencurigakan.
Melalui pengawasan dan edukasi berkelanjutan, BPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
(Ven*)














