Jakarta, iNBrita.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. BPOM melakukan pengawasan terhadap obat bahan alam (OBA) pada periode Maret 2026. Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan 22 merek produk herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan beredar secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM mencatat 10 produk memiliki nomor izin edar (NIE), tetapi petugas menemukan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, BPOM juga mengidentifikasi 12 produk lain yang tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor palsu.
Produk stamina pria paling banyak terkontaminasi
BPOM mengungkapkan bahwa sebagian besar produk bermasalah berasal dari kategori peningkat stamina pria. Petugas laboratorium menemukan kandungan sildenafil, tadalafil, nortadalafil, hingga metiltestosteron dalam produk tersebut. Padahal, produsen seharusnya tidak menggunakan zat-zat tersebut karena obat keras ini hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter.
Selain itu, BPOM juga menemukan beberapa kandungan berbahaya pada produk lain, yaitu:
- Produsen mencampurkan parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, dan prednisolon dalam produk pegal linu
- Produsen menambahkan siproheptadin pada produk penggemuk badan
- Produsen mencampurkan klorfeniramin maleat, parasetamol, kafein, dan mikonazol pada produk pereda gatal
Risiko kesehatan serius
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk tersebut sangat berbahaya. BPOM menyatakan bahwa produsen tidak pernah menguji keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut sebelum diedarkan.
Akibatnya, konsumsi produk tersebut dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti:
- Obat dalam produk memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak
- Kandungan steroid dan analgesik merusak ginjal serta menyebabkan perdarahan lambung
- Zat hormon dalam produk menyebabkan gangguan hormon seperti moon face
- Beberapa bahan menyebabkan gangguan hati, kantuk berat, dan gangguan metabolisme
- Penggunaan jangka panjang meningkatkan risiko penyakit serius termasuk kanker
Produk ilegal menyamar sebagai herbal
BPOM menemukan bahwa produsen mengemas produk tersebut sebagai obat herbal atau suplemen alami. Namun, produsen sebenarnya menjalankan produksi ilegal dengan menggunakan identitas palsu atau tanpa izin resmi.
Dengan demikian, banyak konsumen tertipu oleh klaim “alami” atau “aman” yang tercantum pada kemasan.
Tindakan tegas BPOM
Sebagai tindak lanjut, BPOM menelusuri jalur produksi dan distribusi seluruh produk tersebut. BPOM juga menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan.
Selain itu, pemerintah menetapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu:
- Hukuman penjara hingga 12 tahun
- Denda hingga Rp5 miliar
Imbauan kepada masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk yang menjanjikan hasil instan. BPOM juga meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:
- Memeriksa kemasan
- Membaca label
- Memastikan izin edar
- Mengecek tanggal kedaluwarsa
Terakhir, BPOM meminta masyarakat melaporkan produk mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.
(eny)









