Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syarat dan Cara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta BPJS Kesehatan dapat melunasi tunggakan tanpa denda melalui program pemutihan pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan dapat melunasi tunggakan tanpa denda melalui program pemutihan pemerintah.

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah memberikan kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran melalui program pemutihan tunggakan. Melalui program ini, peserta bisa melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga kepesertaan BPJS kembali aktif dan layanan kesehatan tetap bisa digunakan.

Program ini juga bertujuan mendorong masyarakat agar lebih sadar menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional. Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan.

Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, berikut syarat untuk mengikuti pemutihan tunggakan:

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta yang sebelumnya mendaftar sebagai mandiri dan kini resmi masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mengikuti program ini. Pemerintah menanggung iuran bulanan mereka sepenuhnya, sehingga tunggakan lama akan dihapus, dan status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.

Baca Juga :  Suplemen Vitamin D Terbaik untuk Imunitas Tubuh

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program ini memberikan keringanan hanya bagi peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah. Langkah ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga dana yang disalurkan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) juga bisa mengikuti program ini. Namun, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memverifikasi data mereka untuk memastikan kelayakan dan keabsahan kepesertaan.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Pemerintah menekankan pentingnya validasi data dalam DTSEN. Peserta wajib tercatat sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin agar bantuan pemutihan tepat sasaran.

Baca Juga :  Cek Pencairan Bansos PKH Tahap 2

Cara Kerja Pemutihan

Mekanisme teknis pemutihan BPJS Kesehatan masih menunggu aturan lebih lanjut. Prinsip utamanya, pemerintah menghapus tunggakan peserta yang kini beralih ke segmen PBI.

Sistem tetap mencatat tunggakan lama dari masa mereka sebagai peserta mandiri, tetapi pemerintah daerah yang menanggung iuran peserta PBI tidak dibebani tanggungan lama, karena tunggakan tersebut akan dihapus. Program ini juga menegaskan bahwa peserta yang mampu membayar tidak boleh memanfaatkan pemutihan.

Selain kategori penerima, pemerintah menekankan beberapa ketentuan tambahan:

  • Validasi data melalui DTSEN menjadi syarat penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

  • Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah memastikan akses jaminan kesehatan nasional tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
    (VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Kebiasaan yang Memicu Penumpukan Kalsium pada Jantung
Penderita GERD Tetap Bisa Diet, Begini Pola Makannya
Karang Gigi Sulit Hilang, Ini Alasan dan Solusinya
Gejala ISPA Akibat Kabut Asap yang Wajib Diwaspadai
Budi Gunadi Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik
Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Tidak Disadari
Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan
Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Lima Kebiasaan yang Memicu Penumpukan Kalsium pada Jantung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Penderita GERD Tetap Bisa Diet, Begini Pola Makannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Karang Gigi Sulit Hilang, Ini Alasan dan Solusinya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Gejala ISPA Akibat Kabut Asap yang Wajib Diwaspadai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Budi Gunadi Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik

Berita Terbaru

Ketua DPRD Hutri Randa menghadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh

Senin, 31 Agu 2026 - 17:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, menyerahkan SK pengangkatan PNS Formasi 2024 secara simbolis

SUNGAI PENUH

195 PNS Formasi 2024 Terima SK dari Wali Kota

Senin, 31 Agu 2026 - 14:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi melantik 579 pejabat fungsional ASN, Senin (31/8/2026). Foto Kerinci Satu.

KERINCI

Pelantikan 579 ASN Perkuat Birokrasi Kabupaten Kerinci

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menyerahkan penghargaan kepada penerima prestasi di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

KERINCI

Wako Alfin Bangga, Sungai Penuh Panen Prestasi Nasional

Senin, 31 Agu 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Bunga Deposito BUMN Agustus 2026, BRI Paling Tinggi

Senin, 31 Agu 2026 - 11:00 WIB