Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syarat dan Cara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta BPJS Kesehatan dapat melunasi tunggakan tanpa denda melalui program pemutihan pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan dapat melunasi tunggakan tanpa denda melalui program pemutihan pemerintah.

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah memberikan kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran melalui program pemutihan tunggakan. Melalui program ini, peserta bisa melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga kepesertaan BPJS kembali aktif dan layanan kesehatan tetap bisa digunakan.

Program ini juga bertujuan mendorong masyarakat agar lebih sadar menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional. Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan.

Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, berikut syarat untuk mengikuti pemutihan tunggakan:

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta yang sebelumnya mendaftar sebagai mandiri dan kini resmi masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mengikuti program ini. Pemerintah menanggung iuran bulanan mereka sepenuhnya, sehingga tunggakan lama akan dihapus, dan status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.

Baca Juga :  Larangan Potong Kuku dan Rambut Saat Kurban

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program ini memberikan keringanan hanya bagi peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah. Langkah ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga dana yang disalurkan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) juga bisa mengikuti program ini. Namun, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memverifikasi data mereka untuk memastikan kelayakan dan keabsahan kepesertaan.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Pemerintah menekankan pentingnya validasi data dalam DTSEN. Peserta wajib tercatat sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin agar bantuan pemutihan tepat sasaran.

Baca Juga :  Berjalan Kaki Setelah Makan Bikin Tubuh Sehat

Cara Kerja Pemutihan

Mekanisme teknis pemutihan BPJS Kesehatan masih menunggu aturan lebih lanjut. Prinsip utamanya, pemerintah menghapus tunggakan peserta yang kini beralih ke segmen PBI.

Sistem tetap mencatat tunggakan lama dari masa mereka sebagai peserta mandiri, tetapi pemerintah daerah yang menanggung iuran peserta PBI tidak dibebani tanggungan lama, karena tunggakan tersebut akan dihapus. Program ini juga menegaskan bahwa peserta yang mampu membayar tidak boleh memanfaatkan pemutihan.

Selain kategori penerima, pemerintah menekankan beberapa ketentuan tambahan:

  • Validasi data melalui DTSEN menjadi syarat penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

  • Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah memastikan akses jaminan kesehatan nasional tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
    (VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Cek Gratis Nasional Dorong Skrining Kanker Usus
Waspada Lupus Penyakit Seribu Wajah yang Mematikan
WHO Darurat Ebola, Indonesia Perketat Pengawasan Nasional
Cara Alami Turunkan Kolesterol dengan Pola Hidup Sehat
Kurang Tidur Tingkatkan Risiko Stroke dan Penyakit Kronis
Suplemen Vitamin D Terbaik untuk Imunitas Tubuh
Bahaya Jadwal Tidur Tidak Teratur bagi Jantung
Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Idul Adha
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:00 WIB

Program Cek Gratis Nasional Dorong Skrining Kanker Usus

Senin, 1 Juni 2026 - 21:00 WIB

Waspada Lupus Penyakit Seribu Wajah yang Mematikan

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:00 WIB

WHO Darurat Ebola, Indonesia Perketat Pengawasan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:00 WIB

Cara Alami Turunkan Kolesterol dengan Pola Hidup Sehat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kurang Tidur Tingkatkan Risiko Stroke dan Penyakit Kronis

Berita Terbaru

KODE REDEEM – Ilustrasi Free Fire (6/8/2025). Berikut kode redeem FF lainnya yang bisa diklaim.

Game

Update Kode Redeem FF 2 Juni Hadiah Gratis

Selasa, 2 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi kembali dibuka setelah moratorium dicabut. ( Foto AI)

Ekonomi

Peluang Besar Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi

Selasa, 2 Jun 2026 - 05:00 WIB

Mbah Sarjo Utomo, jemaah haji tunanetra kloter 1 YIA bersiap pulang ke Tanah Air Foto: Media Center Haji 2026

Khasanah

Tunanetra Indonesia Selesaikan Haji Meski Sempat Pingsan

Selasa, 2 Jun 2026 - 04:00 WIB

Petugas medis melakukan pemeriksaan skrining kanker kolorektal sebagai bagian dari Program Cek Kesehatan Gratis Nasional untuk deteksi dini kanker usus.(Foto: Pradita Utama)

Kesehatan

Program Cek Gratis Nasional Dorong Skrining Kanker Usus

Selasa, 2 Jun 2026 - 03:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Hutri Randa Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 02:00 WIB