Home / Kesehatan

Selasa, 4 November 2025 - 23:00 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syarat dan Cara

Peserta BPJS Kesehatan dapat melunasi tunggakan tanpa denda melalui program pemutihan pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan dapat melunasi tunggakan tanpa denda melalui program pemutihan pemerintah.

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah memberikan kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran melalui program pemutihan tunggakan. Melalui program ini, peserta bisa melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga kepesertaan BPJS kembali aktif dan layanan kesehatan tetap bisa digunakan.

Program ini juga bertujuan mendorong masyarakat agar lebih sadar menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional. Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan.

Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, berikut syarat untuk mengikuti pemutihan tunggakan:

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta yang sebelumnya mendaftar sebagai mandiri dan kini resmi masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mengikuti program ini. Pemerintah menanggung iuran bulanan mereka sepenuhnya, sehingga tunggakan lama akan dihapus, dan status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.

Baca juga :   Singapura Sita 67 Ribu Vape Ilegal Senilai Rp14 Miliar

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program ini memberikan keringanan hanya bagi peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah. Langkah ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga dana yang disalurkan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) juga bisa mengikuti program ini. Namun, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memverifikasi data mereka untuk memastikan kelayakan dan keabsahan kepesertaan.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Pemerintah menekankan pentingnya validasi data dalam DTSEN. Peserta wajib tercatat sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin agar bantuan pemutihan tepat sasaran.

Baca juga :   Baju Kurung Melayu Jadi Tren Populer Lebaran 2026

Cara Kerja Pemutihan

Mekanisme teknis pemutihan BPJS Kesehatan masih menunggu aturan lebih lanjut. Prinsip utamanya, pemerintah menghapus tunggakan peserta yang kini beralih ke segmen PBI.

Sistem tetap mencatat tunggakan lama dari masa mereka sebagai peserta mandiri, tetapi pemerintah daerah yang menanggung iuran peserta PBI tidak dibebani tanggungan lama, karena tunggakan tersebut akan dihapus. Program ini juga menegaskan bahwa peserta yang mampu membayar tidak boleh memanfaatkan pemutihan.

Selain kategori penerima, pemerintah menekankan beberapa ketentuan tambahan:

  • Validasi data melalui DTSEN menjadi syarat penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

  • Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah memastikan akses jaminan kesehatan nasional tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
    (VVR*)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi virus Nipah dan peningkatan kewaspadaan kesehatan masyarakat di Asia

Kesehatan

WHO Waspadai Penyebaran Virus Nipah di Bangladesh

Kesehatan

Dinkes Rujuk Anak Korban Gagal Khitan ke Padang
Ilustrasi anak muda memeriksa tekanan darah untuk mencegah hipertensi

Kesehatan

Hipertensi Anak Muda Picu Risiko Jantung Ginjal
Beragam jenis kacang-kacangan seperti almond, walnut, pistachio, kacang tanah, dan hazelnut

Kesehatan

Macam Kacang-Kacangan dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Ilustrasi tanda dilarang merokok sebagai peringatan bahaya rokok bagi kesehatan seperti merokok setelah berbuka puasa

Kesehatan

Langsung Merokok Saat Buka Puasa Berbahaya bagi Tubuh
Buah sawo matang dengan daging buah manis kaya nutrisi

Kesehatan

Manfaat Buah Sawo untuk Kesehatan dan Energi Tubuh
Ilustrasi makanan pemicu asam urat seperti seafood, jeroan, daging merah, roti, madu, keju, dan bir”

Kesehatan

Makanan Pemicu Asam Urat yang Harus Dihindari
Petugas BPJS Kesehatan menjelaskan pendaftaran bayi baru lahir.

Kesehatan

Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Jadi Peserta JKN