Guru Honorer Tetap Mengajar, Pemerintah Bantah Isu Larangan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

iNBrita.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah tegas isu yang menyebut guru honorer atau non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026.

Tidak Ada Larangan Mengajar

Nunuk menegaskan, tidak ada satu pun kalimat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang guru honorer mengajar atau merumahkan mereka. Sebaliknya, surat edaran tersebut memberi kepastian dan jaminan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dan tidak diberhentikan.

Aturan Hanya Soal Masa Kerja dan Gaji

Nunuk menjelaskan, SE tersebut hanya mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, aturan itu tidak berarti para guru akan berhenti bekerja setelah tanggal tersebut.

Dasar Hukum bagi Pemda

Ia menambahkan, Kemendikdasmen menerbitkan SE ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap mempekerjakan guru honorer. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang ASN yang menghapus istilah honorer. Ke depan, pemerintah hanya menggunakan istilah ASN yang mencakup PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Sekda Alpian Dorong ASN Jadi Contoh Budaya Peduli Kebersihan

Koordinasi dengan Kemenpan RB

Menurut Nunuk, pemerintah telah mengoordinasikan kebijakan ini dengan Kemenpan RB. Awalnya, pemerintah menargetkan penyelesaian pada akhir 2024. Namun, proses seleksi ASN PPPK 2024 yang berlanjut hingga 2025 membuat implementasi aturan berjalan bertahap.

Ia menegaskan, pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah selain ASN di satuan pendidikan. Saat ini, data dapodik mencatat sebanyak 237.146 guru masih berstatus non-ASN, dan mereka tetap dapat mengajar.

Skema 2027 Masih Disusun

Nunuk memastikan Pemda memiliki dasar untuk tetap menggaji dan mempekerjakan guru non-ASN. Pemerintah terus menyusun skema untuk tahun 2027, termasuk kemungkinan melalui seleksi PPPK atau mekanisme lain.

Ia menekankan, pemerintah berupaya memastikan kejelasan status dan kesejahteraan guru. Jika ada Pemda yang mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat akan membantu mencari solusi.

Guru Diminta Tidak Resah

Nunuk meminta para guru tidak resah. Ia memastikan pemerintah akan menjaga agar guru tetap mengajar dan tidak dirumahkan.

Baca Juga :  Walter Zenga Sarankan Inter Milan Datangkan Kiper Baru

Di sisi lain, pemerintah mencatat kebutuhan guru mencapai 480.000 orang. Jika ditambah dengan jumlah guru yang akan pensiun, total kebutuhan bisa menembus lebih dari 800.000 guru.

Penjelasan Mendikdasmen

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pemerintah menerbitkan SE tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah akan menghapus status honorer secara penuh mulai 2027.

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru memperoleh sertifikasi. Bagi yang belum lulus, pemerintah akan menetapkan mereka sebagai PPPK paruh waktu di bawah kewenangan Pemda.

Mu’ti menegaskan, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan Pemda, terutama jika daerah menghadapi kendala anggaran dalam menggaji guru. Ia juga menyatakan akan terus berkoordinasi agar proses transisi status guru berjalan lancar.

(VVR*)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konten Pendek Memicu Ilusi Pengetahuan Publik
Waspada Tanaman Hias yang Mengundang Ular Datang
Bunga Sedap Malam Tanaman Hias Harum Pekarangan Rumah
BEM KM IPB Tolak Kampus Jadi Dapur MBG
Bir Tawil Wilayah Tak Bertuan di Perbatasan Afrika
Strategi Budidaya Tanaman Lily untuk Pasar Ekspor
ParagonCorp Buka Inspiring Lecturer Program ILP 2026 Nasional
Menanam Mawar di Taman Sekolah yang Asri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Guru Honorer Tetap Mengajar, Pemerintah Bantah Isu Larangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:00 WIB

Konten Pendek Memicu Ilusi Pengetahuan Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:00 WIB

Waspada Tanaman Hias yang Mengundang Ular Datang

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:00 WIB

Bunga Sedap Malam Tanaman Hias Harum Pekarangan Rumah

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:00 WIB

BEM KM IPB Tolak Kampus Jadi Dapur MBG

Berita Terbaru

Sekda Sungai Penuh Alpian bersama jajaran Pemkot memantau langsung pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan di LPPM Universitas Jambi, Sabtu (9/5/2026).

Daerah

Alpian Pastikan Seleksi Dewas Tirta Khayangan Profesional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Pendidikan

Guru Honorer Tetap Mengajar, Pemerintah Bantah Isu Larangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Miangas, Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/5/2026).

Nasional

Prabowo Jadi Presiden Kedua Kunjungi Miangas Talaud Sulut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Suzuki Eeco Star Edition hadir dengan aksen baru dan harga terjangkau untuk pasar India

Teknologi

Suzuki Eeco Star Edition Murah Fitur Tambahan Menarik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:00 WIB

Emas batangan Antam menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2,8 Juta

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:00 WIB