Guru Honorer Tetap Mengajar, Pemerintah Bantah Isu Larangan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

iNBrita.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah tegas isu yang menyebut guru honorer atau non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026.

Tidak Ada Larangan Mengajar

Nunuk menegaskan, tidak ada satu pun kalimat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang guru honorer mengajar atau merumahkan mereka. Sebaliknya, surat edaran tersebut memberi kepastian dan jaminan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dan tidak diberhentikan.

Aturan Hanya Soal Masa Kerja dan Gaji

Nunuk menjelaskan, SE tersebut hanya mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, aturan itu tidak berarti para guru akan berhenti bekerja setelah tanggal tersebut.

Dasar Hukum bagi Pemda

Ia menambahkan, Kemendikdasmen menerbitkan SE ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap mempekerjakan guru honorer. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang ASN yang menghapus istilah honorer. Ke depan, pemerintah hanya menggunakan istilah ASN yang mencakup PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Cara Menanam Adenium Untung Besar Bagi Pemula

Koordinasi dengan Kemenpan RB

Menurut Nunuk, pemerintah telah mengoordinasikan kebijakan ini dengan Kemenpan RB. Awalnya, pemerintah menargetkan penyelesaian pada akhir 2024. Namun, proses seleksi ASN PPPK 2024 yang berlanjut hingga 2025 membuat implementasi aturan berjalan bertahap.

Ia menegaskan, pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah selain ASN di satuan pendidikan. Saat ini, data dapodik mencatat sebanyak 237.146 guru masih berstatus non-ASN, dan mereka tetap dapat mengajar.

Skema 2027 Masih Disusun

Nunuk memastikan Pemda memiliki dasar untuk tetap menggaji dan mempekerjakan guru non-ASN. Pemerintah terus menyusun skema untuk tahun 2027, termasuk kemungkinan melalui seleksi PPPK atau mekanisme lain.

Ia menekankan, pemerintah berupaya memastikan kejelasan status dan kesejahteraan guru. Jika ada Pemda yang mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat akan membantu mencari solusi.

Guru Diminta Tidak Resah

Nunuk meminta para guru tidak resah. Ia memastikan pemerintah akan menjaga agar guru tetap mengajar dan tidak dirumahkan.

Baca Juga :  IAIN Kerinci Raih Penghargaan Nasional UM-PTKIN 2025

Di sisi lain, pemerintah mencatat kebutuhan guru mencapai 480.000 orang. Jika ditambah dengan jumlah guru yang akan pensiun, total kebutuhan bisa menembus lebih dari 800.000 guru.

Penjelasan Mendikdasmen

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pemerintah menerbitkan SE tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah akan menghapus status honorer secara penuh mulai 2027.

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru memperoleh sertifikasi. Bagi yang belum lulus, pemerintah akan menetapkan mereka sebagai PPPK paruh waktu di bawah kewenangan Pemda.

Mu’ti menegaskan, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan Pemda, terutama jika daerah menghadapi kendala anggaran dalam menggaji guru. Ia juga menyatakan akan terus berkoordinasi agar proses transisi status guru berjalan lancar.

(VVR*)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Menanam Alstroemeria Agar Rajin Berbunga Indah
Cara Menanam Bunga Fuchsia Agar Rajin Berbunga Maksimal
Cara Menanam Candytuft untuk Taman Cantik Berwarna Cerah
Cara Menanam Biji Geranium Agar Cepat Berbunga Lebat
Cara Menanam Bunga Sakura dari Biji agar Cepat Tumbuh
Cara Merawat Bunga Iris Agar Tumbuh Subur dan Berbunga
Cara Menanam dan Merawat Bunga Alyssum Agar Rajin Berbunga
Cara Menanam Anggrek Bulan agar Cepat Berbunga Lebat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Alstroemeria Agar Rajin Berbunga Indah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Bunga Fuchsia Agar Rajin Berbunga Maksimal

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Candytuft untuk Taman Cantik Berwarna Cerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Biji Geranium Agar Cepat Berbunga Lebat

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Bunga Sakura dari Biji agar Cepat Tumbuh

Berita Terbaru

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kanan) bersama jajaran saat konferensi pers memaparkan pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara di Jakarta, 2026.(Foto : Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Travel

Wisatawan Mancanegara, Pariwisata Indonesia Tetap Tangguh

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB

Nissan Tekton tampil dengan desain SUV tangguh dan modern, resmi meluncur di India dengan harga mulai Rp 199 jutaan.(Foto: Dok. Nissan)

Teknologi

Nissan Tekton SUV Baru Irit 19 Km Dijual Murah

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:00 WIB

Tecno Pova 8 5G hadir dengan baterai 8000mAh dan fitur Alive Matrix Display yang unik.(foto : Dok.Tecno)

Teknologi

Tecno Pova 8 5G Resmi Indonesia, Baterai 8000mAh

Rabu, 15 Jul 2026 - 16:00 WIB