Home / Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

INBRITA.COMJAMBI -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak Eksepsi atau putusan sela yang diajukan oleh Penasihat Hukum tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4 Milyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alex P. Hutauruk,  Rabu (21/08/2024) membenarkan, bahwa Majelis menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum tiga terdakwa.

“Iya, majelis hakim menolak Eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh” ujar Alex.

Ia menambahkan, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Iya, Benar, sidang akan dilanjutkan Senin depan,” tambah Alex.

Baca juga :   Tim Penilaian Sertifikasi Prima Tiga Provinsi Jambi, Asropi : Prospek Produk Pertanian Organik Bagus

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak diterima, sebut Ketua Majelis Hakim Yofistian saat membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/08/2024)

Majelis hakim, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Sungai Penuh; dan Khusaeri, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi

Atas perbuatan terdakwa Khairi, bersama-sama dengan Benni Zekmana, Triko Marfendi selaku Pengurus KONI Kota Sungai Penuh dan terdakwa Khusaeri Seger terhadap pengelolaan dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Rp 4 Milyar yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 849.921.000.

Baca juga :   ISJWMI Yang Pertama Binaan Doni Efendi : Bekerjalah Serta Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalis

Jumlah kerugian keuangan Negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penyimpangan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Provinsi Jambi, tanggal 01 April 202

Sidang diketuai oleh Yofistian, didampingi hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna,(*)

Sumber : Geger online

Berita ini 261 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Kerinci Tinjau Kegiatan Sunatan Massal

Daerah

Pj Bupati Asraf : Rapat Paripurna Bagian Proses Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah

Daerah

Pj Bupati Ikuti Launching Penanaman Jagung: Kerinci Siap Jadi Lumbung Pangan

Daerah

Polres Kerinci Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan

Daerah

Herman Mukhtar: Bersatu Kunci Jika Ingin Walikota Dari 3 D

Daerah

Upacara HUT RI ke 79 Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi.

Daerah

Walikota Sungai Penuh Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala RRI Jambi

Daerah

Tim Satgas Tanggap Darurat Kabupaten Kerinci Langsung Turun ke Lokasi