Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COMJAMBI -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak Eksepsi atau putusan sela yang diajukan oleh Penasihat Hukum tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4 Milyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alex P. Hutauruk,  Rabu (21/08/2024) membenarkan, bahwa Majelis menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum tiga terdakwa.

“Iya, majelis hakim menolak Eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh” ujar Alex.

Ia menambahkan, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Iya, Benar, sidang akan dilanjutkan Senin depan,” tambah Alex.

Baca Juga :  TMMD ke-126 TNI Wujudkan Kepedulian dengan Bagi Sembako

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak diterima, sebut Ketua Majelis Hakim Yofistian saat membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/08/2024)

Majelis hakim, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Sungai Penuh; dan Khusaeri, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi

Atas perbuatan terdakwa Khairi, bersama-sama dengan Benni Zekmana, Triko Marfendi selaku Pengurus KONI Kota Sungai Penuh dan terdakwa Khusaeri Seger terhadap pengelolaan dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Rp 4 Milyar yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 849.921.000.

Baca Juga :  Perpustakaan Daerah Kota Sungai Penuh Dikritik Pedas oleh Pengunjung

Jumlah kerugian keuangan Negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penyimpangan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Provinsi Jambi, tanggal 01 April 202

Sidang diketuai oleh Yofistian, didampingi hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna,(*)

Sumber : Geger online

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai
Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun
Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci
Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang
Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan

Berita Terbaru

Teheran, Iran. Kesepakatan damai dengan AS membuka peluang masuknya investasi swasta Rp5.000 triliun untuk rekonstruksi pascaperang. (Foto: Reuters)

Internasional

Fantastis, Iran Dapat Dana Rekonstruksi Rp5.000 Triliun

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:00 WIB

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB