Home / Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

INBRITA.COMJAMBI -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak Eksepsi atau putusan sela yang diajukan oleh Penasihat Hukum tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4 Milyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alex P. Hutauruk,  Rabu (21/08/2024) membenarkan, bahwa Majelis menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum tiga terdakwa.

“Iya, majelis hakim menolak Eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh” ujar Alex.

Ia menambahkan, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Iya, Benar, sidang akan dilanjutkan Senin depan,” tambah Alex.

Baca juga :   Khincai Plaza Nyaris Dilalap Sijago Merah

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak diterima, sebut Ketua Majelis Hakim Yofistian saat membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/08/2024)

Majelis hakim, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Sungai Penuh; dan Khusaeri, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi

Atas perbuatan terdakwa Khairi, bersama-sama dengan Benni Zekmana, Triko Marfendi selaku Pengurus KONI Kota Sungai Penuh dan terdakwa Khusaeri Seger terhadap pengelolaan dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Rp 4 Milyar yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 849.921.000.

Baca juga :   Puncak Hari Gerak PKK Kabupaten Kerinci ke- 52 Tahun 2024 Momen Peningkatan SDM Berkualitas

Jumlah kerugian keuangan Negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penyimpangan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Provinsi Jambi, tanggal 01 April 202

Sidang diketuai oleh Yofistian, didampingi hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna,(*)

Sumber : Geger online

Berita ini 144 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Ombudsman Jambi Minta Pemda Tidak Gunakan SKTT Tes PPPK di Tahun 2024

Adventorial

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Daerah

Agus Egi Lesmana Warga Pondok Tinggi Dimakamkan Malam ini

Daerah

Kapolres Kerinci Dampingi Jusuf Kalla Tinjau Korban Banjir

Daerah

PWI Pusat Klarifikasi Dugaan Ketua Terpilih Sebagai Pengurus Parpol

Daerah

Traffic light Simpang Lima Penuh Dilema

Daerah

Wako Ahmadi Lepas Peserta Lomba 0SN dan Berikan Beasiswa Prestas

Daerah

Ketua TP-PKK Kabupaten Kerinci Dra. Hj. Nailil Husna, MPd, Gelar Acara Bhakti Sosial