Home / Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

INBRITA.COMJAMBI -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak Eksepsi atau putusan sela yang diajukan oleh Penasihat Hukum tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4 Milyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alex P. Hutauruk,  Rabu (21/08/2024) membenarkan, bahwa Majelis menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum tiga terdakwa.

“Iya, majelis hakim menolak Eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh” ujar Alex.

Ia menambahkan, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Iya, Benar, sidang akan dilanjutkan Senin depan,” tambah Alex.

Baca juga :   Walikota Alfin, SH Instruksi Dinas Terkait Respon Cepat Atasi Permasalahan Akibat Banjir

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak diterima, sebut Ketua Majelis Hakim Yofistian saat membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/08/2024)

Majelis hakim, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Sungai Penuh; dan Khusaeri, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi

Atas perbuatan terdakwa Khairi, bersama-sama dengan Benni Zekmana, Triko Marfendi selaku Pengurus KONI Kota Sungai Penuh dan terdakwa Khusaeri Seger terhadap pengelolaan dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Rp 4 Milyar yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 849.921.000.

Baca juga :   Ayam Goreng Widuran Solo Kini Berlabel Non-Halal

Jumlah kerugian keuangan Negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penyimpangan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Provinsi Jambi, tanggal 01 April 202

Sidang diketuai oleh Yofistian, didampingi hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna,(*)

Sumber : Geger online

Berita ini 321 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Pemilu 2024 Polres Kerinci Siapkan Personil Pengamanan

Daerah

Karena Baju Terlilit Rantai Sepeda Motor,Seorang Anak Perempuan Terhempas

Daerah

Sekda Kerinci : Melalui Bimtek Aparatur Paham Mengelola Data Inovasi Daer

Daerah

PJ Sekda Kerinci Asraf SPT,M.Si : Semua Aset Sudah Diserahkan,11 Aset Pinjam Pakai

Daerah

Afdal Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa Disungai Batang Merangin

Daerah

PJ Bupati Asraf Apresiasi Kinerja Murison

Daerah

Antonius Despinola, SH, MH : Penting Prioritaskan Produk Dalam Negeri Setiap Penyelenggaraan Pembangunan

Daerah

Herman Mukhtar: Bersatu Kunci Jika Ingin Walikota Dari 3 D