Jenazah WN Spanyol Disimpan Sebulan oleh Pegawai Hotel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Suhaeli dan Heri alias GE mengikuti sidang pemeriksaan terkait pembunuhan WN Spanyol Maria Matilda Muñoz Cazorl di Pengadilan Negeri Mataram.

Terdakwa Suhaeli dan Heri alias GE mengikuti sidang pemeriksaan terkait pembunuhan WN Spanyol Maria Matilda Muñoz Cazorl di Pengadilan Negeri Mataram.

Jakarta, iNBrita.com – Dua pegawai Hotel Bumi Aditya, Suhaeli (34) dan Heri alias GE (30), membunuh warga negara Spanyol Maria Matilda Muñoz Cazorl di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 2 Juli 2025. Para terdakwa menyimpan jenazah korban hampir satu bulan di sejumlah lokasi sebelum akhirnya menguburkannya di pesisir pantai.

Jenazah Disimpan Hampir Sebulan

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1/2026), Heri mengungkapkan bahwa ia dan Suhaeli menyimpan jenazah Maria Matilda di belakang kamar nomor 136 selama hampir satu bulan. Mereka menutupi tubuh korban dengan selimut dan membiarkannya berada di area terbuka.

Sempat Disembunyikan di Ruang Genset

Sebelum memindahkan jenazah ke belakang kamar 136, kedua terdakwa lebih dulu menyembunyikan tubuh korban di ruang genset hotel selama empat hari. Mereka melakukan tindakan tersebut usai menjalankan aksi pencurian yang berujung pada kematian korban.

Heri mengaku korban masih dalam kondisi sekarat saat mereka memindahkan tubuhnya ke ruang genset. Ia dan Suhaeli mengeluarkan jenazah melalui jendela samping kamar dan membawanya bersama-sama sejauh sekitar 10 meter.

Baca Juga :  Wako Alfin Dukung Program Mentan Gerakkan Gertam Kerinci

Membersihkan Jejak dan Mengambil Barang Korban

Setelah menyembunyikan jenazah, kedua terdakwa kembali ke kamar korban untuk menghilangkan jejak, termasuk membersihkan sisa darah di lantai. Mereka juga mengambil uang tunai Rp3 juta, beberapa lembar uang asing, serta ponsel milik korban.

Jenazah Dipindahkan Enam Kali

Belakang kamar kosong menjadi lokasi ketiga penyimpanan jenazah. Sepanjang rangkaian peristiwa, Heri dan Suhaeli tercatat memindahkan jenazah korban sebanyak enam kali.

Setelah itu, Heri memindahkan jenazah ke kamar kosong di lantai dua hotel. Ia hanya menyimpan tubuh korban di lokasi tersebut selama satu hari karena mendengar kabar polisi akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

Dipindahkan ke Bukit hingga Dikubur di Pantai

Saat polisi mulai menyelidiki laporan hilangnya Maria Matilda, kedua terdakwa memindahkan jenazah ke bukit di belakang hotel. Mereka bahkan sempat memindahkan lokasi jenazah di area bukit tersebut sebanyak dua kali.

Pada tahap terakhir, Heri dan Suhaeli membawa jenazah ke pesisir pantai untuk dikuburkan. Mereka menggunakan sepeda motor pinjaman dan mengangkut tubuh korban dengan cara membungkusnya menggunakan sarung.

Baca Juga :  Gadis Tercantik di Dunia Kini Bertunangan, Ini Sosok Kekasihnya

Pengakuan Terdakwa: Panik dan Menyesal

Heri mengaku panik dan tidak pernah menyangka niat awal mencuri untuk membayar utang justru berakhir dengan kematian korban. Ia menyebut peristiwa tersebut terus menghantui pikirannya setiap malam dan menimbulkan rasa penyesalan mendalam.

Korban Tewas Akibat Benturan di Kepala

Berdasarkan fakta persidangan, Maria Matilda meninggal akibat benturan keras di kepala yang menyebabkan pendarahan. Heri menarik tubuh korban dari atas kasur hingga terjatuh ke lantai saat korban terbangun.

Sebelumnya, Suhaeli membekap wajah dan kepala korban menggunakan handuk dari arah belakang, lalu memiting lehernya hingga korban terjatuh ke kasur. Saat korban hendak berteriak, Heri menindih tubuhnya. Karena korban masih meronta, Heri kembali menarik tubuhnya hingga jatuh ke lantai.

Sidang Berlanjut ke Agenda Tuntutan

Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menutup sidang pemeriksaan terdakwa dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Februari, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

(Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:00 WIB

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan serah terima cendera mata dan salam komando bersama Kepala Perwakilan BI Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, di Pontianak. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak)

Nasional

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:00 WIB

Foto ilustrasi: Getty Images/fotostorm

Kesehatan

Penyakit Miom dan Kista Gejala serta Cara Mengobati

Rabu, 3 Jun 2026 - 03:00 WIB

Serangan Rusia di Ukraina (Foto: REUTERS/Gleb Garanich)

Internasional

Rusia Hantam Ukraina dengan Serangan Drone Besar

Rabu, 3 Jun 2026 - 01:00 WIB