Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium penerbitan izin kapal penangkap ikan yang parkir di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke mulai Januari 2026. KKP mengambil kebijakan ini karena kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas tampung.
Tindak Lanjut Rapat dengan Pemprov DKI
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan KKP dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta pengelola PPN Muara Angke. Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat bahwa kapasitas kolam pelabuhan sudah tidak ideal.
Pendataan dan Penataan Pelabuhan Perikanan
Latif menegaskan KKP akan mengecek dan mendata ulang pelabuhan perikanan yang mengalami kelebihan kapasitas. KKP juga akan mengatur dan meratakan operasional kapal sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
Penataan Pelabuhan Nizam Zachman
KKP turut menata kembali Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Jakarta yang saat ini sudah kelebihan kapasitas. Kondisi pelabuhan tersebut dinilai kumuh dan belum memenuhi standar pelabuhan modern yang aman, nyaman, dan higienis. Pemerintah akan melakukan penataan menyeluruh sepanjang tahun 2026.
Ribuan Kapal Terdaftar, Tidak Semua Aktif
Data perizinan menunjukkan sebanyak 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, tidak semua kapal aktif melakukan bongkar muat. Banyak kapal hanya singgah untuk mengurus administrasi dan mengisi logistik.
Kondisi Kolam dan Dermaga
PPN Muara Angke memiliki kolam seluas 63.993 meter persegi dan dermaga sepanjang 1.215 meter. Dermaga tersebut terdiri dari dermaga utama sepanjang 915 meter dan dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter. Saat ini, dermaga Kali Adem mengalami pendangkalan sehingga kapal tidak dapat tambat dan labuh secara maksimal.
Mayoritas Kapal Tidak Membawa Hasil Tangkapan
Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon, menjelaskan sebagian besar kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan. Kapal-kapal tersebut datang untuk memperoleh rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum kembali melaut.
Kapal Mangkrak Masih Berizin Aktif
KKP juga menemukan banyak kapal mangkrak yang masih memiliki izin usaha perikanan (SIUP) aktif. KKP akan mendata kapal-kapal tersebut dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban.
Karangsong Jadi Pelabuhan Alternatif
Sebagai solusi, KKP mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu sebagai pelabuhan alternatif. KKP berharap langkah ini dapat mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke sekaligus mendorong pemerataan aktivitas perikanan.
(Ven*)














