Pacitan, iNBrita.com — Polisi menahan Mbah Tarman (74) karena diduga memalsukan dokumen terkait cek mahar senilai Rp 3 miliar yang sempat viral di media sosial. Cek itu sebelumnya Tarman gunakan sebagai mahar dalam pernikahannya dengan Shela Arika (24).
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, S.H., menjelaskan bahwa polisi menahan Tarman setelah mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah saksi. “Kami menahan saudara Tarman terkait dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah publik ramai membicarakan pernikahan Mbah Tarman. Warganet mempertanyakan keaslian cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar. Polisi segera menyelidiki untuk memastikan dokumen itu asli atau palsu.
Saat diperiksa, Mbah Tarman mengaku bahwa cek mahar hilang. Polisi menelusuri rekening sumber dana mahar dan menemukan saldo tidak mencukupi. Polisi juga memeriksa dokumen lain dan mendapati bahwa Tarman menulis cek itu sendiri. Temuan ini menimbulkan dugaan pemalsuan dokumen.
Polisi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan menilai keaslian cek. “Hakim akan menilai dokumen berdasarkan keterangan saksi ahli,” jelas Choirul.
Penyidik terus memeriksa saksi lain untuk memperkuat kasus. Mereka menelusuri dokumen tambahan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Kasus ini menambah daftar peristiwa viral di Pacitan yang menarik perhatian publik, khususnya soal mahar dengan nominal fantastis.
Masyarakat tetap memantau perkembangan kasus ini. Banyak warganet menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran hukum sekaligus sosial. Polisi mengharapkan penyidikan berjalan lancar dan semua pihak memberi keterangan jujur.
Hingga kini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli sebelum menyerahkan berkas ke kejaksaan. Polisi memastikan proses hukum berlangsung sesuai prosedur agar fakta yang sebenarnya muncul di pengadilan.
Kasus ini menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap praktik mahar dengan nilai fantastis mendorong polisi menindak dugaan pelanggaran hukum secara serius.
Polisi terus menyelidiki kasus mahar Rp 3 miliar, memeriksa saksi, menelusuri dokumen tambahan, mengumpulkan bukti baru, dan memastikan semua fakta muncul jelas di pengadilan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.














