KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi ke Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Jakarta, iNBrita.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan kebijakan baru dalam konferensi pers penahanan tersangka korupsi. Lembaga antirasuah itu kini tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan media.

KPK menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengikuti aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi yang mulai berlaku awal tahun 2026.

Ikuti KUHAP Baru

Kebijakan ini pertama kali terlihat dalam konferensi pers kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan lima tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, KPK tidak menghadirkan para tersangka kepada publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya telah menyesuaikan seluruh prosedur penegakan hukum dengan ketentuan KUHAP baru.

Baca Juga :  PLTA Kerinci: Saatnya Rakyat Menjadi Tuan di Tanah Sendiri

“Rekan-rekan mungkin melihat konferensi pers kali ini berbeda karena kami tidak menampilkan tersangka. Hal ini kami lakukan karena KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Asep menegaskan bahwa KUHAP hasil revisi menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sejak tahap penetapan tersangka.

“KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia. Di dalamnya terdapat asas praduga tak bersalah yang harus kami jaga, dan KPK mengikuti prinsip tersebut,” katanya.

Aturan Penetapan Tersangka

Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Desember 2025. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Ragam Tradisi Imlek di Indonesia yang Sarat Makna

KUHAP baru mengatur penetapan tersangka dalam Pasal 90. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, KUHAP juga melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi bersalah terhadap tersangka. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 KUHAP.

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” bunyi Pasal 91 KUHAP.

Dengan perubahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan prosedural.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:00 WIB

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Berita Terbaru

Cara merawat mawar Floribunda agar rajin berbunga.

Pendidikan

Cara Menanam Mawar Floribunda dari Bibit Berkualitas Terbaik

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:00 WIB

Honda Vario 125 terbaru meluncur di Vietnam. Foto: Dok. Honda

Teknologi

Honda Click 125 2026 Tawarkan Fitur Modern dan Irit.

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:00 WIB

Empat situs geologi Sungai Penuh kini berstatus nasional.

SUNGAI PENUH

Menteri ESDM Tetapkan Cagar Alam Geologi Sungai Penuh.

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:00 WIB

Pengurus harian LAM Kabupaten Kerinci dan LAM Kota Sungai Penuh menggelar pertemuan strategis untuk memperkuat struktur kelembagaan adat Sakti Alam Kerinci, Senin (22/6/2026).

SUNGAI PENUH

Satu Ikatan Adat: LAM Kerinci-Sungai Penuh Perkuat Lembago

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:00 WIB

Suzuki Fronx GL AT menampilkan desain eksterior modern yang simpel namun fungsional untuk kebutuhan harian di perkotaan.

Teknologi

Suzuki Fronx GL AT 2026 Harga Spesifikasi dan Keunggulan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:00 WIB