Jakarta, iNBrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan kebijakan baru dalam konferensi pers penahanan tersangka korupsi. Lembaga antirasuah itu kini tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan media.
KPK menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengikuti aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi yang mulai berlaku awal tahun 2026.
Ikuti KUHAP Baru
Kebijakan ini pertama kali terlihat dalam konferensi pers kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan lima tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, KPK tidak menghadirkan para tersangka kepada publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya telah menyesuaikan seluruh prosedur penegakan hukum dengan ketentuan KUHAP baru.
“Rekan-rekan mungkin melihat konferensi pers kali ini berbeda karena kami tidak menampilkan tersangka. Hal ini kami lakukan karena KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Asep menegaskan bahwa KUHAP hasil revisi menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sejak tahap penetapan tersangka.
“KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia. Di dalamnya terdapat asas praduga tak bersalah yang harus kami jaga, dan KPK mengikuti prinsip tersebut,” katanya.
Aturan Penetapan Tersangka
Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Desember 2025. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
KUHAP baru mengatur penetapan tersangka dalam Pasal 90. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, KUHAP juga melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi bersalah terhadap tersangka. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 KUHAP.
“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” bunyi Pasal 91 KUHAP.
Dengan perubahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan prosedural.
(Ven*)














