KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi ke Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Jakarta, iNBrita.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan kebijakan baru dalam konferensi pers penahanan tersangka korupsi. Lembaga antirasuah itu kini tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan media.

KPK menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengikuti aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi yang mulai berlaku awal tahun 2026.

Ikuti KUHAP Baru

Kebijakan ini pertama kali terlihat dalam konferensi pers kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan lima tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, KPK tidak menghadirkan para tersangka kepada publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya telah menyesuaikan seluruh prosedur penegakan hukum dengan ketentuan KUHAP baru.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku di Dor

“Rekan-rekan mungkin melihat konferensi pers kali ini berbeda karena kami tidak menampilkan tersangka. Hal ini kami lakukan karena KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Asep menegaskan bahwa KUHAP hasil revisi menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sejak tahap penetapan tersangka.

“KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia. Di dalamnya terdapat asas praduga tak bersalah yang harus kami jaga, dan KPK mengikuti prinsip tersebut,” katanya.

Aturan Penetapan Tersangka

Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Desember 2025. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Bunga Bangkai Mekar di Kebun Raya Bogor

KUHAP baru mengatur penetapan tersangka dalam Pasal 90. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, KUHAP juga melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi bersalah terhadap tersangka. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 KUHAP.

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” bunyi Pasal 91 KUHAP.

Dengan perubahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan prosedural.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Freeport Terus Perkuat Gizi Siswa Sekolah Asrama Papua
Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, Cek Kriteria Penerimanya
Polusi Udara Kalteng Picu Puluhan Ribu Kasus ISPA
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Freeport Terus Perkuat Gizi Siswa Sekolah Asrama Papua

Berita Terbaru

Penjualan motor listrik di Indonesia melambat hingga Agustus 2026.(Foto : Dok. Alva)

Ekonomi

Penjualan Motor Listrik 2026 Anjlok, Ini Penyebabnya

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:00 WIB

Program Molinas ditargetkan mendorong industri motor listrik nasional dan menciptakan nilai ekonomi Rp150 triliun.(FOTO : TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN)

Nasional

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:00 WIB

Personel Polres Kerinci dan Polsek Sungai Penuh membagikan masker gratis kepada pengendara, Rabu (26/8/2026).

KERINCI

Peduli Kesehatan, Polres Kerinci Bagikan 700 Masker Gratis

Rabu, 26 Agu 2026 - 14:00 WIB

Wabup Kerinci H. Murison saat membuka kegiatan penguatan kapasitas tenaga layanan perlindungan anak di dunia digital, Rabu (26/8/2026).

KERINCI

Wabup Kerinci Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

Rabu, 26 Agu 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian memimpin Forum Kemitraan JKN Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Perkuat Sinergi Pelayanan JKN

Rabu, 26 Agu 2026 - 12:00 WIB