Sungai Penuh, iNBrita.com — Sejak pukul 06.00 WIB pada Selasa (30/12/2025), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Swasta memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sungai Penuh. Mereka datang untuk mengaktifkan akun Core Tax Administration System (Coretax), sistem inti Direktorat Jenderal Pajak yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Antrean mengular hingga teras kantor dan jalan depan KPP. Banyak wajib pajak sengaja datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.
KPP Sungai Penuh menegaskan fokusnya pada pelayanan langsung di kantor. Tujuannya agar seluruh wajib pajak, terutama ASN, bisa mengaktifkan akun Coretax dengan lancar. Wenny Dwi Wulandari, salah seorang ASN, mengatakan, “Aturannya sudah jelas. ASN wajib mengaktifkan akun Coretax. Semua wajib pajak harus sudah teraktivasi.” Ia menambahkan, aktivasi ini juga mempermudah administrasi pajak di masa depan.
Wenny menjelaskan, imbauan untuk aktivasi dan pemutakhiran data sudah disampaikan sejak November 2025. Namun, banyak wajib pajak baru datang mendekati akhir tahun. “Sejak November kami sudah menghimbau wajib pajak memperbarui data dan mengaktifkan akun. Proses ini masih berjalan, dan semoga bisa mengurangi kepadatan di Januari nanti,” ujarnya.
Tingginya antusiasme membuat antrean meningkat signifikan. Selama tiga hari terakhir, KPP Sungai Penuh mencatat rata-rata antrean harian mencapai ratusan orang. “Antrean beberapa hari terakhir mencapai puluhan hingga ratusan orang. Hari ini kami datang lebih pagi untuk mendapatkan antrean,” tambah Wenny.
Meski harus menunggu lama, Wenny memahami kebijakan ini karena berkaitan dengan sistem perpajakan nasional. Ia berharap pemerintah menyediakan solusi yang aman dan mempermudah pembuatan akun Coretax. Dengan begitu, wajib pajak tidak lagi menghadapi hijau dalam antrean.
KPP Sungai Penuh tetap fokus melayani pengurusan Coretax di kantornya. Padatnya antrean dan keterbatasan akses membuat awak media kesulitan meliput secara langsung. Pemerintah berharap seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi untuk mendukung kelancaran sistem pajak nasional yang baru.
(*)











