Jakarta, iNBrita.com – Setiap pembelian mobil baru pada tahun 2026 langsung dikenai pajak. Total pajaknya bahkan hampir mencapai setengah dari harga mobil.
Berbagai komponen pajak menentukan harga mobil baru di Indonesia. Jika kamu berencana membeli mobil bermesin konvensional pada 2026, pemerintah masih memberlakukan skema pajak yang sama seperti tahun 2025. Meski begitu, besarnya beban pajak tetap memberi dampak signifikan terhadap harga jual kendaraan.
Secara umum, pajak pembelian mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual. Artinya, dari harga mobil Rp100 juta, sekitar Rp40 juta berasal dari pajak. Berikut rincian pajak yang harus dibayar pembeli mobil baru.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pemerintah menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk kepemilikan kendaraan pertama, pemerintah membatasi tarif PKB maksimal 1,2 persen. Pemerintah daerah kemudian menerapkan tarif progresif hingga 6 persen untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom, pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif PKB hingga 2 persen untuk kepemilikan pertama dan hingga 10 persen secara progresif. Jakarta termasuk daerah yang menerapkan PKB 2 persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Setiap pembeli mobil baru juga wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah menetapkan tarif BBNKB maksimal 12 persen. Namun, untuk daerah setingkat provinsi tanpa kabupaten atau kota otonom, pemerintah dapat menetapkan tarif BBNKB hingga 20 persen.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah mengenakan PPN sebesar 12 persen pada mobil karena mengategorikannya sebagai barang mewah. Meski demikian, pemerintah memberikan insentif bagi beberapa mobil listrik dengan menurunkan tarif PPN menjadi 2 persen.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain PPN, pembeli mobil baru juga harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah menentukan tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas mesin kendaraan, sesuai PMK RI Nomor 141/PMK.010/2021.
Berikut rincian tarif PPnBM:
Mobil LCGC dikenai PPnBM 3 persen
Mobil listrik bebas PPnBM atau 0 persen
Mobil berkapasitas 10–15 penumpang hingga 3.000 cc dikenai PPnBM 15–40 persen
Mobil berkapasitas di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai PPnBM 40–70 persen
Pemerintah menghitung PPnBM dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
5. Biaya Administrasi Kendaraan
Pemilik kendaraan juga wajib membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan SWDKLLJ. Jika dijumlahkan, total biayanya mencapai sekitar Rp818 ribu.
Selain itu, beberapa daerah memberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan opsen tersebut.
Pajak Tinggi Tekan Penjualan Mobil
Seluruh komponen pajak ini membuat harga mobil baru terlihat mahal. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menilai tingginya pajak menjadi salah satu faktor yang menekan penjualan mobil di Indonesia. Harga yang tinggi mendorong banyak masyarakat menunda, bahkan membatalkan, rencana membeli mobil baru.
(Ven*)













