Jakarta , iNBrita.com — Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah. Pemerintah menilai Marsinah telah berjuang membela hak-hak pekerja hingga akhir hayatnya.
Marsinah lahir di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Ia tumbuh sebagai anak kedua dari tiga bersaudara. Sejak kecil, ia menunjukkan sikap mandiri dan berani mengambil keputusan.
Setelah menamatkan pendidikan di SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk, Marsinah tidak melanjutkan kuliah karena keterbatasan biaya. Ia kemudian bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo. Di tempat kerja itu, Marsinah mempelajari aturan ketenagakerjaan dan membantu rekan-rekannya memahami hak mereka. Ia juga memimpin buruh ketika mereka menuntut keadilan dari perusahaan.
Pada 3 dan 4 Mei 1993, Marsinah memimpin aksi mogok kerja di PT CPS. Ia menuntut perusahaan membatalkan keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah buruh. Setelah aksi itu, pada 5 Mei 1993, Marsinah tidak kembali ke rumah. Empat hari kemudian, warga menemukan jasadnya di Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk.
Peristiwa itu memicu kemarahan publik. Aktivis, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat menggelar aksi dan menuntut aparat menegakkan hukum. Polisi menangkap beberapa orang dari pihak manajemen PT CPS, tetapi Mahkamah Agung membebaskan mereka pada 1995.
Masyarakat terus mengenang perjuangan Marsinah. Para buruh meneladani keberanian dan keteguhannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Dengan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional, pemerintah mengakui pengorbanan Marsinah sebagai bagian penting dari sejarah perjuangan keadilan sosial di Indonesia.
(Eni)














