Pemerintah Jangan Korbankan PPPK Saat Tekanan Fiskal Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Jakarta, iNBrita.com – Isu penghematan anggaran negara yang dikaitkan dengan rencana pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta munculnya status baru memicu kekhawatiran di kalangan PPPK. Para PPPK ramai membahas informasi tersebut di berbagai grup dan mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan penjelasan yang jelas dan rinci.

BKN Tegaskan Tidak Berwenang Kurangi PPPK

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa BKN tidak terlibat dalam kebijakan pengurangan jumlah PPPK. Ia menyatakan bahwa pimpinan instansi melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) sepenuhnya menentukan nasib kontrak PPPK.

“PPK menentukan apakah kontrak PPPK diperpanjang atau dihentikan,” ujar Suharmen.

PPK Pegang Kendali Penuh Kontrak PPPK

Suharmen menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan kewenangan kepada PPK untuk memberhentikan PPPK. PPK dapat mengambil keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti kondisi krisis ekonomi, kinerja yang tidak memenuhi standar, maupun alasan strategis lainnya.

Ia kembali menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan tersebut. Seluruh proses perpanjangan maupun pemberhentian kontrak PPPK menjadi tanggung jawab penuh PPK sesuai aturan yang berlaku.

Tidak Ada Status Baru dalam ASN

Suharmen juga meluruskan isu mengenai adanya status baru selain PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa sistem ASN hanya mengenal dua status, yaitu PNS dan PPPK.

Ia menjelaskan bahwa istilah PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara dan bukan kategori baru dalam struktur ASN. Menurutnya, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme resmi, seperti seleksi, ketersediaan formasi, dan batas usia.

“Undang-undang sudah jelas, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan PPPK akibat tekanan fiskal.

Ia menilai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memang mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis anggaran, tetapi juga menunjukkan potensi ketidaksinkronan dalam perumusan kebijakan negara.

“Merumahkan PPPK karena alasan kesulitan fiskal bukan langkah yang etis,” ujarnya.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia
Biaya Haji 2027 Berbeda, Ini Rincian Tiap Embarkasi
Banjir Pesisir Selatan, Ribuan Warga Terdampak, Jalan Terputus
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pencairan Terbaru
Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Tim SAR Bergerak
BSU Kemnaker 2026: Syarat, Nominal, dan Jadwal Pencairan
Guru PPPK Berpeluang Menjadi PNS Mulai Tahun 2027
Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2030, Indonesia Putaran Kedua
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Banjir Pesisir Selatan, Ribuan Warga Terdampak, Jalan Terputus

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pencairan Terbaru

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Tim SAR Bergerak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:00 WIB

BSU Kemnaker 2026: Syarat, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Berita Terbaru

Ilustrasi Cabai Cobek Ulekan Sambal / Freepik by jcomp

Kuliner

Tips Membuat Sambal Enak dengan Tiga Teknik Berbeda

Senin, 12 Okt 2026 - 02:00 WIB

Kode redeem FF 12 Oktober 2026, coba klaim hadiah gratis!(foto AI INBRITA)

Game

11 Kode Redeem FF 12 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Senin, 12 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi kopi dan manfaatnya bagi kesehatan hati.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Manfaat Kopi untuk Hati dan Risiko Penyakit Liver

Senin, 12 Okt 2026 - 00:00 WIB

Prabowo Subianto bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Istana Merdeka, Jakarta. ( Foto istimewa)

Internasional

Indonesia-Mesir Perkuat Investasi, Peluang Bisnis Global Strategis

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:00 WIB

BMKG mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah Indonesia pada Senin (12/10/2026).(Foto : TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD RENALD SHIFTANTO)

Nasional

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:00 WIB