Pemerintah Jangan Korbankan PPPK Saat Tekanan Fiskal Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Jakarta, iNBrita.com – Isu penghematan anggaran negara yang dikaitkan dengan rencana pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta munculnya status baru memicu kekhawatiran di kalangan PPPK. Para PPPK ramai membahas informasi tersebut di berbagai grup dan mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan penjelasan yang jelas dan rinci.

BKN Tegaskan Tidak Berwenang Kurangi PPPK

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa BKN tidak terlibat dalam kebijakan pengurangan jumlah PPPK. Ia menyatakan bahwa pimpinan instansi melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) sepenuhnya menentukan nasib kontrak PPPK.

“PPK menentukan apakah kontrak PPPK diperpanjang atau dihentikan,” ujar Suharmen.

PPK Pegang Kendali Penuh Kontrak PPPK

Suharmen menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan kewenangan kepada PPK untuk memberhentikan PPPK. PPK dapat mengambil keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti kondisi krisis ekonomi, kinerja yang tidak memenuhi standar, maupun alasan strategis lainnya.

Baca Juga :  DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung November 2026

Ia kembali menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan tersebut. Seluruh proses perpanjangan maupun pemberhentian kontrak PPPK menjadi tanggung jawab penuh PPK sesuai aturan yang berlaku.

Tidak Ada Status Baru dalam ASN

Suharmen juga meluruskan isu mengenai adanya status baru selain PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa sistem ASN hanya mengenal dua status, yaitu PNS dan PPPK.

Ia menjelaskan bahwa istilah PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara dan bukan kategori baru dalam struktur ASN. Menurutnya, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme resmi, seperti seleksi, ketersediaan formasi, dan batas usia.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta Lagi

“Undang-undang sudah jelas, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan PPPK akibat tekanan fiskal.

Ia menilai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memang mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis anggaran, tetapi juga menunjukkan potensi ketidaksinkronan dalam perumusan kebijakan negara.

“Merumahkan PPPK karena alasan kesulitan fiskal bukan langkah yang etis,” ujarnya.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 89 Jemaah Haji Ilegal
Kasus Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Buruh Indonesia
Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026
Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih
Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya Sekarang
PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2026
Wamendagri Dorong Daerah Tinggalkan Rapat Seremonial
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 05:00 WIB

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 89 Jemaah Haji Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kasus Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Buruh Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:00 WIB

Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya Sekarang

Berita Terbaru

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana(Foto: RRI/Saadatuddaraen)

Nasional

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 89 Jemaah Haji Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi (Foto: General AI)

Khasanah

Larangan Potong Kuku dan Rambut Saat Kurban

Senin, 18 Mei 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi nyamuk. IDAI mengingatkan masyarakat untuk waspada karena kasus malaria knowlesi meningkat di Indonesia, dengan Aceh sebagai wilayah tertinggi (Freepik/jcomp)

Kesehatan

Waspada Malaria Knowlesi di Indonesia 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 03:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres.

Nasional

Kasus Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Buruh Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Foto: REUTERS/Susana Vera

Internasional

Chelsea Tunjuk Xabi Alonso Sebagai Pelatih Baru

Senin, 18 Mei 2026 - 01:00 WIB