Pemerintah Kaji Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit di Indonesia

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit di Indonesia

Jakarta, iNBrita.com — Kabar penyesuaian tarif BPJS Kesehatan kembali mencuat tahun ini. Pemerintah mengajukan kebijakan tersebut sebagai respons atas proyeksi defisit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20–30 triliun pada 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi  secara berkala setiap lima tahun. Ia menilai langkah ini penting agar pemerintah dapat menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kenaikan meski menyadari adanya sensitivitas politik di tengah masyarakat.

Pemerintah Fokus pada Peserta Mandiri

Target  penyesuaian iuran kepada peserta mandiri dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Sementara itu, pemerintah tetap melindungi keluarga dalam desil 1 hingga 5 melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan menanggung seluruh biaya mereka agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.

Baca Juga :  Manfaat Bawang Putih dan Madu untuk Kesehatan Tubuh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa,  hanya akan mengubah tarif  jika kondisi ekonomi masyarakat sudah menguat.

Ia menetapkan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen sebagai syarat utama sebelum pemerintah mengambil keputusan, karena indikator tersebut mencerminkan peningkatan daya beli dan perbaikan pasar kerja.

 Skema Iuran yang Berlaku

Pemerintah masih memberlakukan ketentuan iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.  belum mengubah skema tersebut, dan aturan denda keterlambatan hanya berlaku pada kondisi tertentu, terutama jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Rincian skema iuran saat ini sebagai berikut:

1.Iuran  Peserta Pekerja (PPU)
Pemerintah membebankan iuran sebesar 5% dari gaji kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai swasta dan BUMN, dengan pembagian:

  • Pemberi kerja menanggung 4%
  • Pekerja menanggung 1%
Baca Juga :  Gara-Gara Perempuan,AS Tega Membunuh

2. Peserta Mandiri (PBPU & Bukan Pekerja)

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (setelah subsidi pemerintah Rp7.000)

3. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Pemerintah menanggung penuh iuran veteran, janda/duda veteran, serta anak yatim piatu mereka sebagai bentuk penghormatan atas jasa kepada negara.

Pemerintah Mengimbau Kepesertaan Aktif

Pemerintah mengimbau peserta untuk membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa status kepesertaan dan tagihan secara praktis melalui ponsel.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Tidak Disadari
Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan
Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis
5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat
Bayi Berkeringat Saat Menyusu Waspadai Gangguan Jantung
Kenali 5 Gejala Awal Penyakit Ginjal Sebelum Terlambat
Dokter Harvard Peringatkan Bahaya 6 Makanan Pemicu Kanker
Dokter Ungkap Lima Gejala Kanker yang Terabaikan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:00 WIB

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:00 WIB

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:00 WIB

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:00 WIB

Bayi Berkeringat Saat Menyusu Waspadai Gangguan Jantung

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kenali 5 Gejala Awal Penyakit Ginjal Sebelum Terlambat

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid hadir dengan desain modern dan teknologi hybrid yang efisien.

Teknologi

Veloz Hybrid Irit BBM 28,9 Km Per Liter

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:00 WIB

Rupiah menguat terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan akhir Juli(Foto : CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ekonomi

Rupiah Menguat Hari Ini Didorong Pelemahan Dolar AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Permintaan emas global tetap kuat sepanjang kuartal kedua 2026, didorong pembelian bank sentral dan investasi Asia.(Foto: AP/ Jae C. Hong)

Ekonomi

Permintaan Emas Global Tetap Kuat di 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:00 WIB