Pemerintah Kaji Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit di Indonesia

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit di Indonesia

Jakarta, iNBrita.com — Kabar penyesuaian tarif BPJS Kesehatan kembali mencuat tahun ini. Pemerintah mengajukan kebijakan tersebut sebagai respons atas proyeksi defisit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20–30 triliun pada 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi  secara berkala setiap lima tahun. Ia menilai langkah ini penting agar pemerintah dapat menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kenaikan meski menyadari adanya sensitivitas politik di tengah masyarakat.

Pemerintah Fokus pada Peserta Mandiri

Target  penyesuaian iuran kepada peserta mandiri dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Sementara itu, pemerintah tetap melindungi keluarga dalam desil 1 hingga 5 melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan menanggung seluruh biaya mereka agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa,  hanya akan mengubah tarif  jika kondisi ekonomi masyarakat sudah menguat.

Ia menetapkan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen sebagai syarat utama sebelum pemerintah mengambil keputusan, karena indikator tersebut mencerminkan peningkatan daya beli dan perbaikan pasar kerja.

 Skema Iuran yang Berlaku

Pemerintah masih memberlakukan ketentuan iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.  belum mengubah skema tersebut, dan aturan denda keterlambatan hanya berlaku pada kondisi tertentu, terutama jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Rincian skema iuran saat ini sebagai berikut:

1.Iuran  Peserta Pekerja (PPU)
Pemerintah membebankan iuran sebesar 5% dari gaji kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai swasta dan BUMN, dengan pembagian:

  • Pemberi kerja menanggung 4%
  • Pekerja menanggung 1%

2. Peserta Mandiri (PBPU & Bukan Pekerja)

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (setelah subsidi pemerintah Rp7.000)

3. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Pemerintah menanggung penuh iuran veteran, janda/duda veteran, serta anak yatim piatu mereka sebagai bentuk penghormatan atas jasa kepada negara.

Pemerintah Mengimbau Kepesertaan Aktif

Pemerintah mengimbau peserta untuk membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa status kepesertaan dan tagihan secara praktis melalui ponsel.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Telur Menyebabkan Bisul? Ini Penjelasannya
Ingin Tidur Nyenyak? Hindari Tujuh Makanan Ini
Bahaya Scrolling Ponsel Sebelum Tidur bagi Kesehatan Otak
Asam Urat Tinggi? Coba Konsumsi Buah Ini
Lima Kebiasaan yang Memicu Penumpukan Kalsium pada Jantung
Penderita GERD Tetap Bisa Diet, Begini Pola Makannya
Karang Gigi Sulit Hilang, Ini Alasan dan Solusinya
Gejala ISPA Akibat Kabut Asap yang Wajib Diwaspadai
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 01:00 WIB

Benarkah Telur Menyebabkan Bisul? Ini Penjelasannya

Minggu, 20 September 2026 - 22:00 WIB

Ingin Tidur Nyenyak? Hindari Tujuh Makanan Ini

Jumat, 18 September 2026 - 04:00 WIB

Bahaya Scrolling Ponsel Sebelum Tidur bagi Kesehatan Otak

Sabtu, 12 September 2026 - 12:00 WIB

Asam Urat Tinggi? Coba Konsumsi Buah Ini

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Lima Kebiasaan yang Memicu Penumpukan Kalsium pada Jantung

Berita Terbaru

Guru PPPK penuh waktu berpeluang beralih menjadi PNS mulai Januari 2027 melalui tes kompetensi.(Foto : Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com)

Nasional

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:00 WIB

Dianda Putra memimpin apel Senin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Senin (21/9/2026).

SUNGAI PENUH

Dianda Putra Pimpin Apel, Dorong Kinerja ASN

Senin, 21 Sep 2026 - 15:00 WIB

Harga emas Antam turun pada perdagangan Senin (21/9).(FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Lengkap Hari Ini

Senin, 21 Sep 2026 - 12:00 WIB

Harga BBM Pertamina terbaru untuk Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex pada September 2026. (Foto: Pertamina Patra Niaga/okezone.com)

Ekonomi

Harga BBM Pertamina Hari Ini, Cek Daftarnya

Senin, 21 Sep 2026 - 11:00 WIB