Jakarta, iNBrita.com — Kabar penyesuaian tarif BPJS Kesehatan kembali mencuat tahun ini. Pemerintah mengajukan kebijakan tersebut sebagai respons atas proyeksi defisit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20–30 triliun pada 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi secara berkala setiap lima tahun. Ia menilai langkah ini penting agar pemerintah dapat menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kenaikan meski menyadari adanya sensitivitas politik di tengah masyarakat.
Pemerintah Fokus pada Peserta Mandiri
Target penyesuaian iuran kepada peserta mandiri dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Sementara itu, pemerintah tetap melindungi keluarga dalam desil 1 hingga 5 melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan menanggung seluruh biaya mereka agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa, hanya akan mengubah tarif jika kondisi ekonomi masyarakat sudah menguat.
Ia menetapkan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen sebagai syarat utama sebelum pemerintah mengambil keputusan, karena indikator tersebut mencerminkan peningkatan daya beli dan perbaikan pasar kerja.
Skema Iuran yang Berlaku
Pemerintah masih memberlakukan ketentuan iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. belum mengubah skema tersebut, dan aturan denda keterlambatan hanya berlaku pada kondisi tertentu, terutama jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Rincian skema iuran saat ini sebagai berikut:
1.Iuran Peserta Pekerja (PPU)
Pemerintah membebankan iuran sebesar 5% dari gaji kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai swasta dan BUMN, dengan pembagian:
- Pemberi kerja menanggung 4%
- Pekerja menanggung 1%
2. Peserta Mandiri (PBPU & Bukan Pekerja)
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (setelah subsidi pemerintah Rp7.000)
3. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Pemerintah menanggung penuh iuran veteran, janda/duda veteran, serta anak yatim piatu mereka sebagai bentuk penghormatan atas jasa kepada negara.
Pemerintah Mengimbau Kepesertaan Aktif
Pemerintah mengimbau peserta untuk membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa status kepesertaan dan tagihan secara praktis melalui ponsel.
(*)









