Jakarta, iNBrita.com – Polda Metro Jaya menegaskan penyidik menggelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara profesional, transparan, dan proporsional. Selain itu, pengawasan internal dan eksternal turut mengawal seluruh proses sejak awal hingga akhir.
Polda Metro Jaya Libatkan Lembaga Independen
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik mengundang berbagai pihak untuk menghadiri gelar perkara khusus. Pihak-pihak tersebut meliputi pengawas internal dan eksternal, pelapor dan terlapor, serta lembaga independen seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan penyidik memberikan ruang terbuka kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, dan tambahan fakta hukum. Dengan demikian, pelapor dan terlapor dapat menyampaikan pendapat serta menyerahkan bukti tambahan secara langsung dalam forum tersebut.
Sementara itu, pengawas internal dan eksternal mendalami materi perkara secara formil dan materiil. Langkah ini bertujuan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka Ajukan Saksi Meringankan
Di sisi lain, penyidik juga menerima permohonan dari para tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan. Dalam hal ini, para tersangka mengajukan tiga ahli, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Wijayanto.
Namun demikian, Iman menegaskan hasil gelar perkara khusus tidak mengubah status hukum para tersangka. Penyidik tetap menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Selain itu, penyidik telah menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan mendalam. Berdasarkan fakta hukum serta alat bukti sah sesuai KUHAP, penyidik melanjutkan proses pemberkasan perkara.
Penyidik Tunjukkan dan Uji Ijazah Jokowi
Dalam forum gelar perkara khusus, penyidik memperlihatkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian, penyidik menyita dokumen tersebut dari pelapor dengan persetujuan seluruh pihak yang hadir.
Terakhir, Iman menegaskan penyidik menguji ijazah tersebut sesuai SOP menggunakan metode ilmiah dan saintifik. Hasil pengujian menunjukkan ijazah Jokowi identik dengan ijazah yang diterbitkan UGM. Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan berbasis bukti yang sah.
Analisis: Posisi Hukum Perkara Kian Menguat
Secara keseluruhan, rangkaian gelar perkara khusus ini menunjukkan penyidik berupaya menutup ruang spekulasi publik terhadap penanganan kasus. Dengan melibatkan pengawas internal, lembaga eksternal independen, serta membuka ruang keberatan dari pelapor dan terlapor, Polda Metro Jaya memperkuat legitimasi proses hukum yang berjalan.
Selain itu, keputusan penyidik mempertahankan status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan mengindikasikan alat bukti yang dimiliki masih dinilai cukup dan relevan. Di sisi lain, pengujian ijazah berbasis metode ilmiah dan pembanding sezaman mempersempit ruang perdebatan terkait keaslian dokumen. Dengan demikian, fokus perkara kini bergeser dari polemik publik menuju pembuktian hukum di tahap lanjutan penyidikan dan persidangan.
(VVR*)














