PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Jakarta, iNBrita.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemerintah menetapkan PP ini sebagai dasar hukum utama dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Kemnaker menyampaikan bahwa pemerintah menyusun PP Pengupahan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Pemerintah juga menampung masukan dan aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, akademisi, serta perwakilan dunia usaha sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam Signifikan

Dalam PP Pengupahan ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yaitu inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Pemerintah menentukan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

Kemnaker menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Pemerintah menilai formula tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Dewan tersebut kemudian menyampaikan hasil perhitungan sebagai rekomendasi resmi kepada gubernur.

Baca Juga :  Prabowo Genjot Pembangunan 300 Ribu Jembatan Nasional

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh daerah.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi
Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Rabu, 29 April 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Nasional

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:00 WIB

Foto: Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat memberikan keterangan pers terkait persiapan May Day 2026 di Jakarta (Ondang/detikcom)

Nasional

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:00 WIB

Wakil Bupati Kerinci H. Murison saat menghadiri Bimtek dan Silaturahmi ASWAKADA 2026 di Jakarta. ( foto Kerinci satu)

KERINCI

Wakil Bupati Kerinci Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:00 WIB

Petugas aparatur negara melakukan pelaporan LHKAN melalui sistem elektronik yang diawasi oleh APIP untuk memastikan kepatuhan administrasi.

Nasional

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:00 WIB

Karyawan menunjukan mata uang dolar AS dan rupiah di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta

Ekonomi

Rupiah Melemah Tertekan Dolar AS Sentimen Global Hari Ini

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:00 WIB