PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Jakarta, iNBrita.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemerintah menetapkan PP ini sebagai dasar hukum utama dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Kemnaker menyampaikan bahwa pemerintah menyusun PP Pengupahan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Pemerintah juga menampung masukan dan aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, akademisi, serta perwakilan dunia usaha sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Fenomena Langit Oktober 2025: Supermoon dan Hujan Meteor

Dalam PP Pengupahan ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yaitu inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Pemerintah menentukan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

Kemnaker menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Pemerintah menilai formula tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Dewan tersebut kemudian menyampaikan hasil perhitungan sebagai rekomendasi resmi kepada gubernur.

Baca Juga :  Kasus Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Buruh Indonesia

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh daerah.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan
Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00 WIB

Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Berita Terbaru

Daftar rating drama Korea terbaru periode 29 Juli–4 Agustus 2026 berdasarkan Nielsen Korea.(Foto: dok. KBS2/JTBC/MBC/tvN)

Entertainment

Rating Drama Korea Terbaru Pekan Ini, Siapa Teratas

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:00 WIB

Pergerakan harga emas dunia menguat seiring turunnya harga minyak dan meredanya tekanan inflasi global.(Foto: Pexels/Michael Steinberg)

Ekonomi

Harga Emas Naik Dipicu Minyak Turun Tajam

Rabu, 5 Agu 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid hadir dengan desain modern dan teknologi hybrid yang efisien.

Teknologi

Veloz Hybrid Irit BBM 28,9 Km Per Liter

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:00 WIB