Home / Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:00 WIB

PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Jakarta, iNBrita.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemerintah menetapkan PP ini sebagai dasar hukum utama dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Kemnaker menyampaikan bahwa pemerintah menyusun PP Pengupahan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Pemerintah juga menampung masukan dan aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, akademisi, serta perwakilan dunia usaha sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga :   Narkoba dalam Keripik Pisang, Kejari Bogor Musnahkan

Dalam PP Pengupahan ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yaitu inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Pemerintah menentukan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

Kemnaker menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Pemerintah menilai formula tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Dewan tersebut kemudian menyampaikan hasil perhitungan sebagai rekomendasi resmi kepada gubernur.

Baca juga :   Presiden Prabowo Resmi Lantik Wamenkes dan Wamendagri Baru

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh daerah.

(VVR*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

“Menteri IMIPAS Agus Andrianto memberi pernyataan tentang pembinaan Anak di LPKA menjelang Hari Anak Nasional 2025.”

Nasional

Menteri IMIPAS: Anak LPKA Generasi Emas Indonesia
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kos mahasiswi Unas yang tewas muntah darah di Cinere, Depok.

Nasional

Mahasiswi Unas Tewas Muntah Darah di Kos Depok
Prof. Zudan memimpin sidang banding ASN di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Nasional

Prof. Zudan Perkuat Sanksi Disiplin Bagi ASN September 2025
Atalia Praratya meninggalkan Bandara Husein Sastranegara Bandung usai menghadiri peresmian rute penerbangan di tengah proses gugatan cerai

Nasional

Atalia Praratya Mengakhiri Pernikahan dengan Ridwan Kamil
Kondisi Aceh Tamiang dipenuhi lumpur sisa banjir besar akibat bencana alam

Nasional

BNPB Ungkap Penetapan Transisi Darurat Banjir Sumatera
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberi keterangan pers tentang kondisi siswa pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Nasional

Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi
Sejumlah personel kepolisian berseragam berdiri dalam konferensi pers di area bandara dengan latar belakang pesawat bertuliskan "Polisi".

Nasional

Polri Kerahkan Dapur Lapangan dan Bantuan ke Sumatera
Pekerja menggunakan laptop di rumah saat Work From Anywhere (WFA) libur akhir tahun

Nasional

WFA Libur Akhir Tahun 29–31 Desember 2025