PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Jakarta, iNBrita.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemerintah menetapkan PP ini sebagai dasar hukum utama dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Kemnaker menyampaikan bahwa pemerintah menyusun PP Pengupahan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Pemerintah juga menampung masukan dan aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, akademisi, serta perwakilan dunia usaha sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  BMKG Catat Lima Siklon Tropis Masuk Indonesia

Dalam PP Pengupahan ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yaitu inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Pemerintah menentukan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

Kemnaker menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Pemerintah menilai formula tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Dewan tersebut kemudian menyampaikan hasil perhitungan sebagai rekomendasi resmi kepada gubernur.

Baca Juga :  Dukun Ngaku Tuhan Kedua Cabuli Korban Modus Pengobatan

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh daerah.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Berita Terbaru

Piala Dunia 2026 dihantui suhu panas ekstrem. (Foto: Richard Heathcote/Getty Images)

Kesehatan

FIFA Waspadai Ancaman Cuaca Ekstrem Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 03:00 WIB

Omoway Omo X. Foto: Luthfi Anshori/detikOto

Teknologi

Motor Listrik Omoway Omo X Resmi Hadir di Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo DANA. (AI)

Teknologi

Game Penghasil Uang Langsung Masuk Saldo DANA Gratis

Kamis, 18 Jun 2026 - 01:00 WIB

Cara menanam bunga asoka hingga berbunga. Foto: Getty Images/iStockphoto/Bagir Alaydrus.

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Asoka Agar Cepat Berbunga Lebat

Kamis, 18 Jun 2026 - 00:00 WIB

Teheran, Iran. Kesepakatan damai dengan AS membuka peluang masuknya investasi swasta Rp5.000 triliun untuk rekonstruksi pascaperang. (Foto: Reuters)

Internasional

Fantastis, Iran Dapat Dana Rekonstruksi Rp5.000 Triliun

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:00 WIB