Jakarta, iNBrita.com – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menangani bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden segera mengerahkan berbagai sumber daya sejak awal bencana agar bantuan dapat sampai kepada masyarakat terdampak.
Teddy menyampaikan bahwa pemerintah mengoperasikan 53 helikopter gabungan untuk mendukung distribusi logistik. TNI, Polri, Basarnas, BNPB, serta pihak swasta seperti Pertamina menyediakan armada helikopter tersebut. Sejak awal, pemerintah mengerahkan seluruh helikopter itu untuk beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana.
Pemerintah menggunakan helikopter untuk mengangkut logistik ke wilayah yang tidak terjangkau melalui jalur darat. Bencana memutus banyak akses jalan sehingga tim hanya dapat menyalurkan bantuan melalui jalur udara. Helikopter terbang ke desa-desa terpencil, posko pengungsian, dan titik koordinasi kepala desa agar warga dapat menerima bantuan dengan cepat.
Teddy juga mengungkapkan langkah awal Presiden Prabowo yang langsung mengirimkan helikopter pribadi ke Aceh sejak minggu pertama bencana. Presiden memberikan izin kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf beserta timnya untuk menggunakan helikopter tersebut. Gubernur memanfaatkan helikopter itu untuk berkeliling Aceh, memantau kondisi lapangan, mengoordinasikan penanganan bencana, serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Menurut Teddy, sebagian pihak masih membandingkan penanganan bencana saat ini dengan pemerintahan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa setiap bencana memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, setiap pemerintah menyesuaikan strategi penanganan sesuai dengan situasi yang mereka hadapi.
Teddy menekankan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menangani bencana agar masyarakat dan lingkungan segera pulih. Dalam waktu satu bulan, pemerintah berhasil menyambungkan kembali 72 ruas jalan nasional di tiga provinsi terdampak. Selain itu, pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga terdampak bencana.














