JAKARTA, iNBrita.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap praktik pencucian uang senilai Rp58,2 miliar. Terpidana berinisial TB menjalankan aksi penggelapan pajak dan kini menghadapi proses hukum baru.
DJP menjelaskan bahwa TB menyamarkan hasil kejahatan pajaknya dengan berbagai cara. Ia menempatkan uang ke rekening bank, menukar ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, dan membeli aset bernilai tinggi. Karena itu, DJP dan Kejati DKI langsung memblokir serta menyita seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Tim penyidik menemukan aset berupa uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah. Mereka juga menetapkan TB sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT UP, perusahaan yang terlibat dalam penggelapan pajak.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar kepada TB. Majelis hakim mengeluarkan putusan kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 pada 19 September 2024 dan membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbit pada 3 Agustus 2023.
DJP menggandeng otoritas pajak di Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands untuk menelusuri transaksi lintas negara. Lembaga ini juga mengajukan permintaan penyitaan aset ke Pemerintah Singapura melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).
Melalui kerja sama lintas lembaga, DJP menegaskan komitmennya dalam melindungi penerimaan negara. Lembaga ini bertekad menegakkan hukum dan memastikan para pelaku penggelapan pajak tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
(ES)














